Monday, October 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Zuriat Kedatukan Sipare-pare Terima Akta dan Peta Konsesi 1906

Mistar.idSenin, 5 Oktober 2026 pukul 11.06 WIB
zuriat_kedatukan_siparepare_terima_akta_dan_peta_konsesi_1906

Datok Temenggung Lima Puluh, Wan Loly Sastra (tengah), menyerahkan peta konsesi dan akta tanah kepada Zuriat Kedatukan Sipare-pare, Datok H. OK Amir Hamzah, di kompleks Masjid Sipare-pare. (Foto: Dokumentasi Zuriat Kedatukan Lima Puluh/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID - Zuriat Kedatukan Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menerima akta dan peta konsesi tahun 1906 yang sebelumnya diperoleh Zuriat Kedatukan Lima Puluh saat mengunjungi Leiden University, Amsterdam, Belanda.

Peta konsesi tahun 1906 antara pemilik tanah Zuriat Kedatukan Sipare-pare dengan Sumatra Plantage Maatschappij (Belanda) untuk masa pengusahaan 70 tahun diberikan Kedatukan Lima Puluh pada Minggu (4/10/2026) sore.

Dokumen bersejarah yang membuktikan eksistensi Zuriat Kedatukan Sipare-pare tersebut diserahkan Datok Temenggung Lima Puluh, Wan Loly Sastra, dan diterima langsung Zuriat Kedatukan Sipare-pare, Datok H. OK Amir Hamzah, di kompleks Masjid Sipare-pare dan disaksikan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Loly Sastra mengatakan, peta konsesi tersebut mereka peroleh bersama peta konsesi di Kecamatan Lima Puluh saat mengunjungi Leiden University Amsterdam, Belanda.

“Peta konsesi ada, aktanya juga ada. Keduanya membuktikan adanya perkampungan yang dibuka berdasarkan persetujuan pemerintah adat Zuriat Kedatukan Sipare-pare,” tegas Loly Sastra.

Dengan demikian, dikatakan Loly, adanya akta dan peta konsesi membuktikan narasi historis wilayah Batu Bara sebagai Tanah Melayu tidak hanya menjadi slogan kosong, melainkan didasarkan pada arsip dan bukti tertulis yang sah dan valid.

Loly Sastra mengungkapkan, nilai peta konsesi dan akta lama tersebut sangat penting. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk mengungkap hubungan masyarakat adat dengan pihak luar pada masa lalu.

“Tahun 1906 orang Eropa membuka tanah di sini dan membayar kepada Datuk. Berapa mereka membayar dan apa dasar pembayaran tersebut? Jawabannya ada di akta tertulis,” terang Loly Sastra.

Merespons pemberian akta dan peta konsesi tersebut, Zuriat Kedatukan Sipare-pare, Datok H. OK Amir Hamzah, menerimanya dengan suka cita.

“Kami berharap momentum ini menjadi titik awal guna membangkitkan kembali marwah kedatukan yang selama ini dinilai vakum,” ucap Amir Hamzah.

Dengan optimisme tinggi, Amir Hamzah menegaskan ke depannya, para ahli waris bersama tokoh masyarakat berencana memperkuat kelembagaan adat. Juga akan menyusun perangkat pemangku adat secara profesional.

“Kita juga akan menggelar bedah sejarah agar generasi muda Batu Bara tetap mengenal dan mencintai akar budaya negerinya,” ungkapnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN