Sunday, March 9, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Kepegawaian Siantar Harap Pusat Percepat Surat Penundaan Pengangkatan CPNS

journalist-avatar-top
By
Jumat, 7 Maret 2025 13.16
kepegawaian_siantar_harap_pusat_percepat_surat_penundaan_pengangkatan_cpns

Balai Kota Pematangsiantar. (f:dok/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan surat resmi perihal penundaan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Dengan terbitnya surat penundaan itu, maka pihak BKPSDM dapat memberikan kepastian status kepada puluhan calon yang dinyatakan lolos.

"Kalau kita mau menerbitkan surat edaran, berarti kita harus punya terlebih dahulu surat resmi dari pusat," ucap Kepala BKPSDM Timbul Hamonangan Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (7/3/2025).

Setelah mendapat informasi dari sejumlah pemberitaan nasional, Timbul bilang, ia mempertanyakan pengusulan jadwal penundaan itu di grup WhatsApp Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan.

"Namun, sampai sekarang surat resmi terhitung mulai tanggal (TMT) belum ada kita terima. Kalau sudah ada pasti kita akan teruskan pada kawan-kawan media," ujarnya.

"Kita mengharapkan surat resmi dari pusat itu secepatnya, supaya kawan-kawan kita yang dinyatakan lolos kemarin bisa langsung bekerja, mengabdi dan mendapatkan kepastian," katanya lebih lanjut.

Timbul mengimbau, agar CPNS selalu tetap waspada terhadap informasi yang tidak terpercaya (hoaks). Serta informasi yang datang dari oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sendiri telah mengumumkan penundaan pengangkatan CPNS yang lolos seleksi dalam rekrutmen 2024. Pengangkatan akan dijadwalkan pada Oktober mendatang.

Sebelumnya, Pemko Pematangsiantar mendapat kuota formasi CPNS 2024 sebanyak 81 jabatan. Kuota itu terdiri atas 92 orang yang dibutuhkan. Seluruhnya merupakan tenaga kesehatan (nakes). (jonatan/hm27)

RELATED ARTICLES