Tuesday, October 27, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

UMP dan UMK 2027 Jadi Sorotan, Disnaker dan SPPM Pematangsiantar Sampaikan Pandangan

Mistar.idSelasa, 27 Oktober 2026 pukul 16.20 WIB
ump_dan_umk_2027_jadi_sorotan_disnaker_dan_sppm_pematangsiantar_sampaikan_pandangan

Kepala Dinas Ketenagakeraan (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Robert Samosir. (foto:hamzah/mistar)

Pematangsiantar, MISTAR.ID (27/10/2026) – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dijadwalkan akan ditetapkan pada November 2026 mendatang menjadi perhatian kalangan pekerja dan pengusaha.

Menanggapi hal ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar turut menyampaikan bahwa penetapan upah minimum perlu mengacu pada ketentuan pemerintah serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan dunia usaha.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, menyampaikan bahwa penyusunan atau penentuan UMP dan UMK pada prinsipnya tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Sampai saat ini, dasar penentuan UMP dan UMK masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Robert Samosir, Selasa (27/10/2026).

Selain itu, sesuai dengan regulasi, penentuan upah minimum di Pematangsiantar tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menentukan UMK tahun 2027, jika tidak ada perubahan regulasi, formula perhitungan yang digunakan untuk penyesuaian upah minimum adalah formula yang tercantum dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

"Di mana penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi (sumber data BPS), dan indeks tertentu," sebutnya.

Adapun indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh.

"Penetapan UMK yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar, yang terdiri atas unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja, akan tetap mempertimbangkan kontribusi pekerja, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi secara riil di Kota Pematangsiantar," tuturnya.

"Hasil perhitungan berdasarkan formula yang telah ditetapkan sesuai undang-undang tetap menjadi dasar perhitungan dalam penetapan Upah Minimum Kota Pematangsiantar," ucapnya lagi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika hasil perhitungan UMK Pematangsiantar lebih rendah daripada UMP Provinsi Sumatera Utara, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur. Dengan demikian, upah minimum yang berlaku mengikuti UMP.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (SPPM) Kota Pematangsiantar, Ferry Simarmata, berharap UMP 2026 harus kembali pada filosofi dasar upah minimum sebagai jaring pengaman untuk hidup layak, bukan sekadar angka penyesuaian inflasi.

"Sejauh ini, daya beli buruh sangat tergerus. Harga kebutuhan pokok, biaya kontrakan/kos, biaya pendidikan anak, dan transportasi naik jauh di atas angka inflasi resmi. Jadi, kami berharap kenaikan UMP 2026 ada di kisaran 8–15 persen, dengan perhitungan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) riil 64 komponen, plus inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Ferry, Selasa (27/10/2026).

Dikatakannya, kenaikan di bawah 6 persen menurut hematnya tidak akan menjawab apa-apa. Hal itu hanya akan membuat buruh tetap bertahan hidup, bukan hidup layak. Pemerintah harus melihat bahwa menjaga daya beli buruh sama dengan menjaga daya beli nasional dan pertumbuhan ekonomi itu sendiri.

"Sikap tegas SPPM adalah menolak jika UMK disamakan atau hanya ditempel dari UMP. UMP itu adalah batas minimal provinsi, sementara UMK harus mencerminkan kondisi riil di daerah masing-masing. Biaya hidup di Medan, Pematangsiantar, dan Deli Serdang jelas berbeda dengan di Nias atau Tapanuli. Struktur ekonomi, inflasi daerah, dan kemampuan perusahaan juga berbeda," ujarnya.

Selain itu, jika pemerintah kota atau pemerintah kabupaten hanya menjadikan kenaikan UMP sebagai patokan tunggal untuk UMK, hal itu merupakan kemunduran. SPPM akan mendorong agar Dewan Pengupahan Daerah tetap melakukan survei KHL yang independen dan melibatkan serikat buruh secara bermakna, bukan sekadar formalitas.

"Acuan harus tetap PP Pengupahan, tetapi dengan semangat keadilan dan kebutuhan hidup pekerja di daerah. SPPM akan mengawal kenaikan UMK ini," ujarnya.

Strategi SPPM Mengawal Penetapan UMK di Pematangsiantar

Adapun strategi tersebut, yakni membuka jalur dialog. SPPM tetap membuka ruang dialog tripartit yang bermartabat dengan pemerintah dan APINDO/pengusaha.

Prinsipnya, kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha tidak boleh dipertentangkan. Buruh sejahtera, produktivitas meningkat, dan usaha juga untung. Kami menolak narasi bahwa kenaikan upah pasti mematikan usaha. Yang mematikan usaha itu korupsi, pungutan liar, dan infrastruktur yang buruk.

Kemudian, jalur aksi konstitusional. Dalam hal ini, jika aspirasi tidak didengar, aksi massa yang tertib dan sesuai undang-undang tentu akan menjadi pilihan terakhir. Ini adalah hak konstitusional untuk mengingatkan pemerintah bahwa penetapan upah ini menyangkut kehidupan jutaan keluarga.

"Intinya, kami ingin UMP dan UMK 2026 ini ditetapkan dengan hati nurani, bukan hanya dengan kalkulator," ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN