Tiket Pesawat Nataru 2026 Turun hingga 13 Persen, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp 722 Miliar

Ilustrasi pesawat (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) senilai Rp 722 miliar untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan biaya perjalanan udara masyarakat saat mobilitas akhir tahun meningkat.
Dilansir Antara, Selasa (27/10/2026), stimulus tersebut telah memperoleh dasar pelaksanaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan kebijakan ini, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan ditanggung pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, mengatakan masyarakat sudah dapat membeli tiket untuk memanfaatkan program tersebut.
“Alhamdulillah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang,” kata Lukman.
Pembelian Tiket Dibuka hingga 10 Januari 2027
Program stimulus berlaku untuk perjalanan penerbangan domestik kelas ekonomi pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode pembelian tiket berlangsung mulai 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027.
Kemenhub memastikan kebijakan ini akan menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sekitar 11 hingga 13 persen. Menurut Lukman, penyesuaian tarif tersebut telah dibahas bersama sejumlah maskapai melalui rapat koordinasi dengan Direktorat Angkutan Udara.
Pemerintah berharap stimulus ini dapat membantu masyarakat bepergian dengan biaya lebih terjangkau sekaligus mendukung kelancaran mobilitas nasional selama libur akhir tahun.
Penumpang Udara Diperkirakan Capai 4,72 Juta Orang
Kemenhub memperkirakan jumlah penumpang angkutan udara pada periode akhir tahun mencapai sekitar 4,72 juta orang. Angka tersebut diproyeksikan tumbuh sekitar 2 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Pelaksanaan stimulus akan terus diawasi agar berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya diterima oleh pengguna jasa penerbangan domestik kelas ekonomi.
Dengan adanya PPN-DTP, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan Natal dan Tahun Baru lebih awal untuk memanfaatkan periode pembelian tiket yang telah ditetapkan pemerintah.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER











































