Tuesday, October 27, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Pemprov Sumut Siapkan 5.000 Kuota Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM

Mistar.idSelasa, 27 Oktober 2026 pukul 16.10 WIB
pemprov_sumut_siapkan_5000_kuota_sertifikat_halal_gratis_untuk_umkm

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumut Yuliani Siregar. (foto: Iqbal/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Koperasi dan UMKM menyiapkan kuota fasilitasi sertifikat halal gratis bagi 5.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2027.

“Rencana tahun depan 5.000 kuotanya yang kami fasilitasi untuk UMKM, sama seperti yang disampaikan oleh Pak Gubernur saat acara Halal Fest kemarin,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumut, Yuliani Siregar, kepada Mistar, Selasa (27/10/2026) siang.

Yuliani mengatakan kuota tersebut berpeluang bertambah apabila ada dukungan dan kolaborasi dari pihak lain, termasuk perbankan.

“Rencana 5.000, tapi mana tahu ada dari Bank Indonesia atau Bank Sumut yang mau ikut berkolaborasi, silakan. Nanti kami berkolaborasi juga dengan perbankan, karena sertifikat halal itu penting juga sekarang,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), perbankan, dan sejumlah organisasi untuk membahas kemudahan akses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

“Pastinya membantu, karena biaya mengurus sertifikat halal ini juga cukup besar, apalagi untuk produk besar, terlebih kalau sampai memerlukan uji laboratorium. Tapi, untuk UMKM, biayanya tidak terlalu besar. Jadi, program ini membantu pelaku usaha karena gratis,” tuturnya.

Untuk 2026, Pemprov Sumut telah menyediakan kuota sertifikat halal gratis bagi 1.000 UMKM. Dari jumlah tersebut, sekitar 500 UMKM telah diproses.

“Tahun ini kita sudah memfasilitasi kuota untuk 1.000 UMKM. Sekarang, yang sudah diproses sudah ada sekitar 500-an, jadi cepat-cepatlah diurus karena masih ada kuotanya,” ujar Yuliani.

Ia mengimbau pelaku UMKM untuk melengkapi administrasi usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dapat diurus secara gratis.

“Kadang UMKM juga belum punya NIB. Itu harus segera dilengkapi karena NIB gratis. Kadang pelaku UMKM juga kurang paham, jadi kita terus melakukan sosialisasi,” ucapnya.

Untuk pelaksanaan program pada 2027, Yuliani mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait di kabupaten dan kota guna menjaring calon penerima fasilitasi.

“Penjaringannya tentu melalui sosialisasi. Kita juga melakukan sosialisasi ke kabupaten dan kota, serta menyampaikan kepada dinas terkait agar lebih mudah mendaftarkan UMKM di daerah masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku usaha, Basri Mustofa, mengaku belum mengurus sertifikat halal untuk produk Sambal Gundaling yang dijualnya. Meski demikian, ia memahami pentingnya sertifikat tersebut untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Saya memang belum mengurus sertifikat halal, tetapi saya mengetahui bahwa sertifikat halal penting untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang saya jual,” ucapnya.

Basri menjelaskan, usahanya masih berskala sangat kecil dan penjualan dilakukan berdasarkan pesanan atau pre-order. Kondisi tersebut menjadi alasannya belum mengurus sertifikat halal. Meski begitu, ia mendukung program fasilitasi yang disiapkan Pemprov Sumut.

“Saya belum mengurus sertifikat halal karena usaha yang saya jalankan masih berskala sangat kecil dan penjualan hanya dilakukan berdasarkan pesanan atau pre-order. Namun, saya mendukung program Pemprov Sumut itu karena memudahkan pelaku usaha,” tutur Basri.

Ia mengatakan berencana mengurus sertifikat halal apabila usahanya telah berkembang dan kapasitas produksi serta penjualannya lebih stabil.

“Saat ini, saya masih berfokus pada pengembangan usaha secara bertahap. Namun, saya memiliki rencana untuk mengurus sertifikat halal apabila usaha sudah berkembang dan memiliki kapasitas produksi serta penjualan yang lebih stabil,” katanya. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN