UMK Simalungun 2027 Belum Pasti, Pekerja Berharap Kenaikan di Atas 10 Persen

Kepala Disnaker Simalungun, Riando Purba. (foto: Indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID (28/10/2026) – Harapan pekerja di Kabupaten Simalungun untuk mendapatkan kenaikan upah di atas 10 persen pada 2027 belum mendapat kepastian. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Simalungun masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun depan.
Kepala Disnaker Simalungun, Riando Purba, mengatakan hingga Rabu (28/10/2026), pihaknya belum menerima petunjuk mengenai rumusan maupun skema penghitungan upah minimum 2027.
"Petunjuk lebih lanjut tentang rumusan ataupun skema yang dipakai untuk usulan penetapan UMK 2027 belum ada," kata Riando.
Ia menjelaskan, penetapan UMK biasanya dilakukan setelah pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Setelah itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Simalungun akan mengusulkan besaran upah untuk daerah tersebut.
Menurut Riando, pemerintah biasanya menggunakan formula tertentu sebagai dasar penghitungan kenaikan upah. Namun, pihaknya masih menunggu arahan terbaru untuk mengetahui mekanisme yang akan digunakan dalam penetapan UMK 2027.
"Biasanya UMP duluan, baru setelah itu Dewan Pengupahan Kabupaten mengusulkan besarannya. Kita masih menunggu juknisnya karena sebelumnya ada formula yang digunakan sebagai pengali," ujarnya.
Riando mengatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah ada informasi resmi dari pemerintah pusat.
Di tengah belum adanya kepastian tersebut, seorang pekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Panei berharap kenaikan UMK tahun depan bisa melampaui 10 persen.
Pekerja yang merupakan ayah satu anak itu menilai kenaikan harga berbagai kebutuhan membuat penghasilan bulanan semakin sulit mencukupi kebutuhan keluarga. Dengan upah yang diterimanya saat ini, ia mengaku kesulitan menyisihkan uang untuk tabungan.
"Semua sudah naik, sementara kebutuhan sehari-hari harus tetap dipenuhi. Kalau dengan upah sekarang ini, hanya numpang lewat. Harus ada kerja lain, baru ada tabungan. Semoga naik di atas 10 persenlah di Simalungun," katanya.
Sebelumnya, MISTAR.ID memberitakan bahwa UMK Simalungun 2026 naik sekitar 8,5 persen. Upah minimum yang sebelumnya Rp3.088.851 pada 2025 menjadi Rp3.351.403 pada 2026.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan dari sejumlah sumber, pemerintah pusat mulai menyiapkan pembahasan penetapan upah minimum untuk tahun depan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan evaluasi awal terkait UMP 2027 dapat diselesaikan pada pekan terakhir November 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyatakan penetapan upah minimum 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Dengan tahapan tersebut, besaran kenaikan UMK Simalungun 2027 masih menunggu proses penetapan di tingkat provinsi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Bagi pekerja, keputusan itu akan menentukan seberapa jauh kenaikan upah mampu mengikuti kebutuhan hidup yang terus meningkat. (hm27)












































