BPJS Kesehatan PBI Warga Asahan Dinonaktifkan? Cek Status dan Cara Reaktivasi

Kartu kepesertaan JKN KIS dan aplikasi JKN Mobile. (foto: kesehatan.go.id / Mistar)
Asahan, MISTAR.ID (28/10/2026) – Sejumlah warga di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibuat gusar oleh pemutakhiran data berkala dari Kementerian Sosial yang memungkinkan mereka tidak lagi menjadi penerima program jaminan kesehatan.
Sebab, proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melakukan penyesuaian berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kelompok sasaran penerima PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disebut hanya mencakup keluarga yang berada pada desil 1 hingga 5.
Salah seorang warga Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Barat, Arifin (35), mengatakan selama ini dirinya mendapatkan layanan BPJS Kesehatan melalui program PBI yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Asahan.
“Setelah saya tahu ternyata saya masuk desil 8, saya tanyakan status kepesertaan BPJS Kesehatan ini ke kantor mereka. Ternyata sudah tidak terdaftar. Perlu juga ini dicek agar nanti ketika kita sakit, tiba-tiba terkejut ternyata sudah keluar dari BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Ia mengatakan pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel menggunakan layanan PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) atau aplikasi Mobile JKN.
“Ceknya dari Mobile JKN. Mudah,” kata dia.
Terpisah, dalam keterangannya kepada wartawan, Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, menjelaskan bahwa berdasarkan kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat, kelompok sasaran penerima PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) berada pada desil 1–5.
“Kami sudah mengimbau peserta agar memastikan status kepesertaannya melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau berkoordinasi langsung untuk memastikan apakah statusnya masih aktif atau tidak,” ujarnya.
Jika ada peserta yang masuk dalam kategori desil 6–10, tetapi sebenarnya masih tergolong kurang mampu, mereka dapat memperbarui data sosial ekonominya melalui kantor kelurahan atau desa setempat maupun Dinas Sosial.
“Atau melalui kanal resmi, yakni situs Cek Bansos Kementerian Sosial. Bagi peserta yang datanya dinonaktifkan, tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku, asalkan dilakukan paling lambat enam bulan sejak penonaktifan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Apabila memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali.
“Oleh karena itu, kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan agar segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat,” ujarnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Dokter Jelaskan Tiga Jenis Penyakit Pes dan Perbedaan Gejalanya











































