Wednesday, June 24, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Perumda Tirtauli Siantar Jelaskan Biaya Standar Pemasangan Sambungan Air

Mistar.idRabu, 24 Juni 2026 pukul 14.07 WIB
perumda_tirtauli_siantar_jelaskan_biaya_standar_pemasangan_sambungan_air

Kantor Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar. (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Humas Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, Dorlin Pasaribu, menjelaskan biaya standar pemasangan sambungan air, Rabu (24/6/2026). Selama ini, terkait biaya sambungan air sering dikeluhkan masyarakat karena terlalu mahal.

Disebutkannya, manajemen telah menetapkan biaya standar untuk pemasangan sambungan air bersih baru sebesar Rp2.000.000.

Ia meminta masyarakat memahami bahwa angka tersebut dapat bergerak dinamis atau menyesuaikan dengan kondisi riil di area rumah pelanggan. Sebab, ada variabel teknis tertentu yang membuat biaya pendaftaran tidak bisa digeneralisasi.

"Apabila jarak dari pipa utama milik PDAM menuju ke kediaman calon pelanggan cukup jauh, otomatis muncul biaya tambahan. Komponen ini dialokasikan untuk menutup kelebihan penggunaan material pipa serta perlengkapan teknis pendukung lainnya," ujarnya Dorlin kepada Mistar.

Melalui penjelasan tersebut, dapat dipastikan biaya tambahan di luar tarif standar statusnya adalah legal. Catatannya, ongkos ekstra itu harus bersandar pada kalkulasi matematis panjang pipa yang digunakan, bukan atas dasar taksiran sepihak dari petugas lapangan.

Bagi warga yang berencana melakukan registrasi, alur birokrasinya terhitung cukup ringkas. “Kuncinya adalah memastikan seluruh berkas pendukung telah siap,” tuturnya.

Agar proses pengurusan di kantor pelayanan berjalan mulus dalam sekali datang, berikut daftar administrasi yang wajib dibawa:

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku

Fotokopi dokumen sah, pilih salah satu di antara rekening listrik terbaru, bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika status bangunan bukan milik pribadi, wajib melampirkan surat perjanjian sewa tanah atau bangunan yang valid.

Mengisi lembar permohonan berlangganan yang tersedia di loket kantor, serta menyiapkan meterai yang cukup untuk dokumen pernyataan resmi.

“Berbekal pemahaman alur dan tarif resmi ini, warga Pematangsiantar diharapkan bisa membentengi diri dari praktik percaloan ataupun pungutan liar,” ucapnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN