Pembahasan Ranperda APBD 2025 Simalungun Terkendala Kuorum, P-APBD Terancam

Suasana Ruang Banggar DPRD Simalungun saat agenda pembahan LKPj Bupati Tahun 2025. (foto:indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID (27/7/2026) – Waktu yang tersisa untuk menuntaskan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Simalungun tinggal hitungan hari. Namun, rapat yang digelar Senin (27/7/2026) justru berakhir tanpa keputusan karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Kondisi tersebut berpotensi berdampak serius. Jika Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 tidak disahkan hingga batas waktu 31 Juli, maka pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Simalungun terancam tidak dapat dilaksanakan.
Rapat di ruang Badan Anggaran DPRD itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang. Sejak awal, jalannya pembahasan tidak berjalan sebagaimana direncanakan. Selain kehadiran anggota dewan yang minim, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga belum hadir untuk menjelaskan hasil temuan DPRD saat turun ke lapangan.
Rapat sempat dihentikan dua kali untuk menunggu kehadiran peserta. Namun hingga akhirnya ditutup, hanya 11 anggota DPRD yang berada di ruang rapat.
"Kita meminta seluruh OPD hadir pada rapat lanjutan karena waktu pembahasan tinggal dua hari. Setiap OPD harus memberikan penjelasan terhadap temuan maupun hasil kunjungan lapangan yang telah dilakukan masing-masing tim dari DPRD," kata Samrin.
Menurutnya, bukan hanya OPD yang diminta bergerak cepat. Tim kunjungan lapangan DPRD juga diminta segera menyerahkan laporan hasil monitoring karena masih ada sejumlah laporan yang belum diterima tim pembahas.
"Kami juga meminta tim kunjungan lapangan yang belum menyampaikan, untuk segera menyerahkan laporan kunjungannya. Masih ada beberapa laporan yang belum disampaikan kepada tim pembahas," ujarnya.
Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, mengingatkan keterlambatan pembahasan tidak sekadar menunda agenda rapat. Dampaknya bisa merembet pada pembahasan Perubahan APBD.
"Karena laporan bupati ini ada deadlinenya. Kalau sampai 31 Juli belum selesai dan Ranperda LPJ tidak disahkan, maka P-APBD tidak bisa dibahas. Tidak ada lagi perpanjangan waktu. Jadi ini harus diselesaikan," katanya.
Dengan tenggat waktu yang tinggal dua hari lagi, DPRD dan Pemkab Simalungun dituntut mengebut seluruh tahapan pembahasan. Jika tidak, agenda perubahan anggaran daerah tahun ini berpotensi tidak dapat dibahas. (hm27)


























