Thursday, August 6, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Operasional SPBU Saribudolok Masih Tertunda, Terganjal Izin Air Tanah dari Pemprov Sumut

Mistar.idKamis, 6 Agustus 2026 pukul 15.21 WIB
operasional_spbu_saribudolok_masih_tertunda_terganjal_izin_air_tanah_dari_pemprov_sumut

Kantor Bupati Simalungun di Pamatang Raya.(foto: Indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID (6/8/2026) – Harapan masyarakat Simalungun bagian atas, seperti Raya, Purba, Dolok Pardamean, Haranggaol Horison, Pematang Silimahuta, dan Silimakuta, agar SPBU Saribudolok segera beroperasi masih harus menunggu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengungkapkan operasional SPBU tersebut masih terganjal izin air tanah yang belum diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, mengatakan seluruh persyaratan perizinan kini diproses secara elektronik sehingga setiap dokumen wajib dilengkapi sebelum izin diterbitkan.

"Masih ada izin air tanah yang belum keluar. Itu kewenangan provinsi. Dokumennya belum lengkap sehingga izinnya belum bisa diterbitkan," kata Hotbinson saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, Pemkab Simalungun telah berupaya mencari solusi agar proses perizinan dapat dipercepat. Salah satu langkah yang ditempuh ialah meminta surat keterangan bahwa izin masih dalam proses sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

Namun, usulan tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang menerbitkan izin.

"Kami sempat meminta surat yang menerangkan izin masih dalam proses, tetapi tidak diberikan. Jadi memang masih harus menunggu persyaratan itu dipenuhi," ujarnya.

Hotbinson menegaskan pihaknya tetap berupaya mendorong percepatan penyelesaian administrasi karena keberadaan SPBU tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, terutama di wilayah Simalungun bagian atas yang selama ini hanya mengandalkan SPBU di Raya.

"Ini menjadi kebutuhan masyarakat Simalungun. Di ranah kami tetap diupayakan, tetapi persoalan sekarang ada pada izin air tanah yang menjadi kewenangan provinsi," katanya.

Sementara itu, belum beroperasinya SPBU Saribudolok terus dikeluhkan warga. M. Sinaga mengaku setiap kali hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM), ia harus menyisihkan waktu lebih lama hanya untuk pergi ke Raya.

"Kalau sudah sampai di SPBU ternyata antre, bisa habis setengah hari. Ongkos bertambah, pekerjaan di ladang juga ikut tertunda," katanya.

Keluhan serupa disampaikan sopir angkutan sayur asal Saribudolok, Jonris Purba. Menurutnya, biaya operasional terus meningkat karena harus menempuh perjalanan lebih jauh hanya untuk mengisi solar.

"Kalau sudah ada SPBU di Saribudolok, tidak perlu lagi ke Raya. Waktu lebih hemat, biaya juga berkurang. Apalagi kami mengejar pengiriman sayur supaya tetap segar sampai ke tujuan," ujarnya.

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Simalungun meminta Pemkab Simalungun mempercepat operasional SPBU Saribudolok. Desakan tersebut muncul setelah petani di Simalungun bagian atas kesulitan memperoleh BBM, terutama sejak Pemerintah Kabupaten Karo tidak lagi melayani pembelian BBM subsidi menggunakan barcode pertanian dari luar daerah. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN