Friday, August 7, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Kejari Simalungun dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang MoU, Perkuat Kepatuhan dan Perlindungan Pekerja

Mistar.idKamis, 23 April 2026 pukul 09.53 WIB
kejari_simalungun_dan_bpjs_ketenagakerjaan_perpanjang_mou_perkuat_kepatuhan_dan_perlindungan_pekerja

Penandatangan MOU Kejari Simalungun dengan BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar (foto:ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Memasuki kuartal kedua tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terus memperkuat langkah dalam mengawal program strategis nasional. Hal ini dibuktikan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Simalungun, Rabu (22/4/2026).

Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum badan usaha serta mengoptimalkan jaminan sosial bagi tenaga kerja di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberikan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Momen ini bukan sekadar prosesi seremonial di atas kertas. Yang terpenting adalah implementasi nyata pasca-penandatanganan. Kami ingin memastikan setiap langkah strategis dan preventif dilakukan agar tugas kelembagaan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujarnya, kepada Mistar.id Kamis (23/4/2026).

Dalam agenda ini, Munawal didampingi oleh Kasi Datun, Alvonso Manihuruk, beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang akan menjadi garda terdepan dalam pengawalan hukum tersebut.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar, Syarifah Wan Fatimah, mengapresiasi dukungan penuh dari pihak Kejaksaan. Pihaknya berharap sinergi ini dapat menekan angka ketidakpatuhan perusahaan atau badan usaha dalam membayarkan iuran jaminan sosial.

"Dukungan dari Seksi Datun diharapkan memberikan efek preventif sekaligus represif yang proporsional. Tujuannya satu: memastikan hak-hak pekerja terlindungi sepenuhnya," ucapnya.

Kejari Simalungun berkomitmen untuk menyusun rencana aksi yang terukur, mulai dari mekanisme evaluasi hingga pelaporan berkala. Hal ini dilakukan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas di mata publik.

Dengan adanya pembaruan kerja sama ini, diharapkan kualitas tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan di Simalungun semakin meningkat. Selain memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, langkah ini menjadi jaring pengaman sosial yang krusial bagi kesejahteraan masyarakat luas.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN