Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Sekolah di 52 Daerah Terdampak Banjir dan Longsor Terhenti, Ini Langkah Darurat Kemendikdasmen

Mistar.idSelasa, 9 Desember 2025 pukul 08.54 WIB
sekolah_di_52_daerah_terdampak_banjir_dan_longsor_terhenti_ini_langkah_darurat_kemendikdasmen

Ilustrasi. (Foto: Kemendikdasmen/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) mengakibatkan proses belajar mengajar terhenti di 52 kabupaten/kota.

Menghadapi situasi ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa pembelajaran darurat menjadi langkah utama untuk memastikan hak belajar siswa tetap terpenuhi.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam rapat dengan Komisi X DPR RI pada Senin (8/12/2025).

“Kami sampaikan bahwa aktivitas pembelajaran di 52 kabupaten/kota terdampak mengalami hambatan, dan tingkat gangguannya berbeda-beda,” ujar Mu’ti.

Menurutnya, kondisi tiap daerah tidak sama. Misalnya di Aceh, 15 kabupaten/kota belum dapat menjalankan pembelajaran. Sedangkan di Sumut, dua daerah masih belum bisa membuka sekolah, sementara dua sekolah lain baru bisa melakukan sebagian kegiatan belajar.

Di Sumbar, sebagian besar sekolah telah kembali beroperasi, kecuali 93 sekolah di Kabupaten Agam yang masih dalam tahap pemulihan hingga 22 Desember 2025. Dengan situasi tersebut, kementerian menekankan perlunya strategi pembelajaran darurat yang fleksibel.

“Mulai 8 Desember 2025, kami mengarahkan pelaksanaan pembelajaran darurat melalui berbagai metode,” tuturnya.

Pendekatan ini bertujuan memastikan siswa tetap memperoleh layanan pendidikan meski ruang kelas rusak atau akses ke sekolah terhambat.

Beberapa langkah yang didorong kementerian meliputi:

  1. Mendirikan kelas sementara, seperti tenda belajar, agar kegiatan belajar tetap berlangsung.
  2. Memindahkan siswa ke sekolah terdekat yang tidak terdampak, sehingga mereka tetap dapat mengikuti pembelajaran tanpa jeda panjang.
  3. Menerapkan jadwal belajar fleksibel, disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kebutuhan keluarga terdampak bencana.
  4. Menggunakan modul pembelajaran darurat, yang memungkinkan proses belajar tetap berjalan meski fasilitas terbatas.

Mu’ti juga menekankan pentingnya peran guru dan relawan. “Pendampingan dari tenaga pendidik dan relawan terus kami lakukan untuk mendukung kegiatan belajar di tenda,” katanya.

Mengenai pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS), pemerintah pusat memberikan keleluasaan penuh kepada pemerintah daerah.

Penyesuaian jadwal UAS diserahkan kepada masing-masing pemda karena mereka lebih memahami situasi pascabencana di wilayahnya. Mu’ti menilai kebijakan tersebut penting agar proses penilaian tidak menjadi beban tambahan bagi siswa yang sedang berada dalam kondisi krisis.

Dengan pendekatan pembelajaran yang lebih adaptif, Kementerian berharap kegiatan belajar tetap berjalan di daerah terdampak, sekaligus membantu pemulihan psikologis dan sosial peserta didik.

Ia menegaskan bahwa pemda di tiga provinsi tersebut dipersilakan mengatur jadwal UAS sesuai kondisi masing-masing karena merekalah yang paling mengetahui dampak bencana di wilayahnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN