Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Pengamat USU Apresiasi Pembentukan Satgas Perlindungan Guru 2026

Mistar.idSabtu, 31 Januari 2026 12.43
journalist-avatar-top
SH
pengamat_usu_apresiasi_pembentukan_satgas_perlindungan_guru_2026

Ilustrasi guru. (foto:Gemini/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengamat Sosial Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi, menilai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik sebagai langkah positif yang patut diapresiasi.

Kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan rasa aman dan kenyamanan guru dalam menjalankan tugasnya, meski efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan.

Ia mengatakan keberadaan Satgas ini diharapkan mampu memberikan perlindungan nyata bagi guru dan tenaga pendidik yang selama ini kerap menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Menurutnya, rasa aman merupakan faktor penting dalam menunjang kinerja pendidik. “Saat guru merasa dilindungi, mereka akan lebih termotivasi untuk mengajar dan berinovasi dalam metode pembelajaran,” ucapnya kepada MISTAR, Sabtu (31/1/2026).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa Satgas juga diharapkan dapat bertindak cepat dan responsif terhadap berbagai persoalan yang dihadapi guru, seperti kekerasan, intimidasi, maupun perlakuan tidak adil.

Selain fungsi penanganan kasus, Satgas juga dinilai memiliki peran strategis dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menghargai profesi guru dan tenaga pendidik.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan Satgas tidak bisa dilepaskan dari kesiapan sumber daya manusia dan sistem pendukungnya, seperti pelatihan. “Setiap anggota Satgas harus memiliki pemahaman yang baik tentang hak dan perlindungan guru,” tuturnya.

Tak kalah penting, ia juga menekankan perlunya koordinasi yang baik antara Satgas, pihak sekolah, dan aparat berwenang agar mekanisme perlindungan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN