Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, Begini Isinya

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. (foto: dok kemendikdasmen.go.id)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan baru terkait perlindungan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
"Melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, negara memperkuat perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan agar dapat menjalankan tugas secara profesional, aman, dan bermartabat," demikian yang tertulis di akun Instagram resmi ditjen GTK Kemendikdasmen dikutip, Jumat (23/1/2026).
Bagi Kemendikdasmen, aturan ini penting untuk meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan yang memang perlu diberikan perlindungan. Sehingga, pendidik dan tenaga kependidikan dapat memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi siswa.
"Menjadi guru bukan hanya soal mengajar, tetapi juga menjalankan amanah dengan tanggungjawab besar," tulis Kemendikdasmen lagi di akun Instagram Ditjen GTK.
Sebelumnya, aturan perlindungan guru dan tenaga kependidikan sudah ada dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2017, dan kini diperkuat dengan hadirnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.
Pembeda dari aturan sebelumnya adalah, pada Permendikdasmen, diatur regulasi untuk perlindungan guru, sementara pada Permen sebelumnya belum diatur terkait perlindungan guru.
Pada Permendikdasmen ini juga mengatur berbagai macam perlindungan untuk guru mulai dari perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan Hak Kekayaan Intelektual (HaKi).
Adapun perlindungan hukum yang diberikan dalam Permendikdasmen tersebut mencakup:
1. Tindakan kekerasan
2. Ancaman
3. Diskriminatif
4. Intimidasi
5. Perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain terkait pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
Sementara perlindungan yang diberikan berupa konsultasi hukum, mediasi, pemenuhan atau pemulihan hak. Perlindungan diberikan secara kolaboratif oleh pemerintah pusat, daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan sekolah.
Semua pihak tersebut kecuali sekolah, melaksanakan kewajiban perlindungan bagi Pendidikan dan tenaga kependidikan melalui satuan tugas perlindungan yang dibentuk sesuai ketentuan perundang-undangan.
PREVIOUS ARTICLE
Poin Utama Agenda Indonesia di WEF 2026BERITA TERPOPULER




















