Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Aturan Baru Bagi Dosen Diaspora yang Ingin Balik ke Indonesia

Mistar.idRabu, 31 Desember 2025 pukul 10.06 WIB
aturan_baru_bagi_dosen_diaspora_yang_ingin_balik_ke_indonesia

Ilustrasi. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 membuka peluang bagi diaspora Indonesia atau warga negara Indonesia (WNI) yang berkarier sebagai dosen di luar negeri untuk kembali mengabdi di Tanah Air. Aturan ini menghadirkan ketentuan baru terkait penyetaraan jabatan akademik bagi dosen diaspora.

“Terkait dengan penyetaraan, ini ada hal-hal baru di dalamnya bahwa kita memungkinkan untuk diaspora, warga negara Indonesia yang menjadi dosen di luar negeri untuk menjadi dosen di dalam negeri,” ujar Direktur Sumber Daya Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Sri Suning Kusumawardani, dalam sosialisasi daring di kanal YouTube Kemdiktisaintek, Rabu (31/12/2025).

Melalui regulasi tersebut, dosen WNI yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri dapat beralih status menjadi dosen di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Ketentuannya, yang bersangkutan harus telah menduduki jabatan akademik minimal Profesor Madya atau Lektor Kepala di institusi asal.

“Dengan syarat telah memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor atau sebutan lain yang setara dari perguruan tinggi luar negeri dan berusia paling tinggi 60 tahun,” tutur Sri Suning.

Dengan demikian, diaspora yang ingin berkarier sebagai dosen di Indonesia setidaknya harus memiliki kualifikasi pendidikan magister (S2).

Sebelumnya, pada akhir November, Kemendikti Saintek juga menyampaikan upaya untuk menyederhanakan proses administrasi bagi diaspora bergelar doktor yang ingin berkiprah di dunia akademik nasional.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat interaksi akademisi dalam negeri dengan pengalaman serta topik riset bertaraf internasional.

“Kami berpikir, perlu sekali diaspora kita ini punya andil, sehingga harus mudah bagi diaspora kita untuk bisa bekerja di Indonesia sebagai adjunct professor misalnya. Kalau ada diaspora kita yang ingin mengajar di Unesa misalnya agar dipermudah administrasinya,” ujar Stella, dilansir dari Antara.

Kemudahan yang ditawarkan Kemendikti Saintek mencakup penyetaraan administrasi gelar doktor filsafat (PhD) yang diperoleh diaspora dari universitas luar negeri, sehingga pengakuannya di perguruan tinggi dalam negeri dapat berlangsung lebih cepat. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN