24.8 C
New York
Sunday, July 7, 2024

Proses Syarat Panwascam Existing, Bawaslu Sumut Lakukan Konsultasi ke Kabupaten Kota

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan konsultasi dengan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota untuk keterpenuhan syarat sebagai Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) existing dalam pemilihan tahun 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Provinsi Sumut, Romson Poskoro Purba menyampaikan kegiatan tersebut dilakukan sebelum anggota Panwaslu Kecamatan existing ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca juga : Sosialisasi KPU, Bawaslu Sumut Ingatkan Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

“Hal ini sesuai dengan arahan dan instruksi Bawaslu Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Ketua Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/24).

Romson mengatakan konsultasi guna memastikan Bawaslu tingkat Kabupaten Kota dapat mengevaluasi Panwaslu Kecamatan.

Baca juga : Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu, Anggota KPU Deli Serdang ini Tetap Dilantik

“Tujuan konsultasi yaitu untuk memastikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota  mengevaluasi Panwaslu Kecamatan dengan tidak subjektif, melainkan berdasarkan orientasi kerja yang diberikan kepada jajaran dan tidak transaksional dengan mengedepankan prinsip keterbukaan,” sebutnya didampingi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumut, Joko Arief Budiono dan jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut. (iqbal/hm18)

Related Articles

Latest Articles