13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu, Anggota KPU Deli Serdang ini Tetap Dilantik

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melantik salah seorang Anggota KPU Deli Serdang yang terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 pada, Senin (22/4/24) di Jakarta.

Pelantikan anggota KPU Kabupaten Deli Serdang yang serentak bersama Anggota KPU Kabupaten Dairi dan KPU Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dipimpin Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Proses pelantikan dilakukan secara langsung dan daring hingga berjalan lancar.

Adapun Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terpilih yang dilantik periode 2024-2029 yakni Desy Choirunnisa Lubis, Erdinata Sinuhaji, Relis Yanthy Panjaitan, Uswatun Hasanah Harahap, dan Zia Ulhaq Siregar.

Dalam pelantikan itu, Hasyim berpesan kepada Anggota KPU yang dilantik untuk bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan dan peraturan KPU, Bawaslu dan DKPP. Memahami sifat dan karakteristik kelembagaan KPU yang bersifat nasional dan hirarkis serta mampu menjadi pemimpin kepemiluan di daerah masing-masing.

Baca juga: KPU Deli Serdang Lakukan PSU di 13 TPS, Caleg Diminta Ajukan Saksi

Hasyim juga berpesan agar Anggota KPU yang dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan tahapan yang berjalan dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti dilansir di media sosial KPU RI.

Sebelum dilantik KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menyidang Uswatun Hasanah Harahap sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sunggal bersama anggota PPK Sunggal.

Sidang itu dilakukan atas dasar laporan dari Edi Jatmiko, warga Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dilakukan Uswatun Hasanah Harahap sebagai Ketua PPK pada Pemilu 2024 bersama Anggota PPK Sunggal lainnya.

Related Articles

Latest Articles