Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, 9 Tersangka Ditangkap

Mistar.idSenin, 19 Januari 2026 15.30
WA
FA
newsroom_polisi_bongkar_sindikat_perdagangan_bayi_di_medan_9_tersangka_ditangkap

Newsroom: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, 9 Tersangka Ditangkap

Newsroom: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, 9 Tersangka Ditangkap

news_banner

Medan, MISTAR.ID


Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan membongkar sindikat perdagangan bayi di sebuah perumahan di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, dalam pemaparan Kamis (15/1/2026) malam, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya penyekapan seorang wanita hamil. Dari laporan tersebut, personel Unit PPA melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang wanita yang tengah hamil besar.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan tiga ibu yang terlibat dalam praktik perdagangan bayi. Dua di antaranya diketahui tengah mengandung tujuh dan sembilan bulan.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini memanfaatkan media sosial, seperti TikTok dan WhatsApp, untuk menawarkan bayi yang baru berusia dua hingga 10 hari dengan modus adopsi.

Pelaku utama adalah seorang ibu rumah tangga berinisial HD, 49 tahun, yang dibantu asistennya berinisial HT, 24 tahun, untuk mempromosikan bayi melalui akun media sosial bermerek “Takdir Hidup”.

Pada 13 Desember lalu, polisi menangkap seorang perempuan berinisial BS yang hendak menjual bayi dalam kandungannya kepada HD dengan harga Rp9 juta. BS kemudian dibawa dan tinggal di rumah kontrakan sambil menunggu proses persalinan.

Saat penangkapan BS, HD tidak berada di lokasi. Polisi menelusuri keberadaannya dan menemukannya di Hotel Cristal bersama tersangka lainnya.

Di lokasi itu, polisi mengamankan HD, HT, serta seorang pria berinisial J yang berperan sebagai sopir pengantar bayi dan menerima bayaran Rp15 juta.

Dalam pengembangan lanjutan, polisi juga mengamankan dua bidan serta menetapkan pasangan suami istri yang menjual bayi perempuan berusia dua hari.

Hingga kini, polisi telah menetapkan sembilan tersangka, sementara tiga terdua pelaku lainnya masih diburu. (hm21).

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN