15.5 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

Kotak Kosong Bisa Dikampanyekan, Bawaslu: Asal Tidak Difasilitasi Negara

Jakarta, MISTAR.ID

Kotak/kolom kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini dinyatakan bisa dikampanyekan oleh masyarakat.

Hanya saja, kampanye tersebut tidak bisa difasilitasi negara. Seperti ditegaskan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, pada Rabu (2/10/24).

“Mengkampanyekan kolom/kotak kosong dalam Pemilihan 2024 dibolehkan asal tidak difasilitasi oleh negara,” tutur Bagja dalam keterangannya.

Bagja meminta pengawas pemilu untuk mensosialisasikan aturan kampanye pemilihan dengan satu paslon tunggal melawan kotak kosong sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.

“Pengawas pemilu harus mensosialisasikan sesuai dengan PKPU kampanye. Jika ada kolom kosong, itu adalah pilihan. Pilih yang paslon (pasangan calon) itu, atau juga (memilih) kolom kosong itu,” ungkapnya.

Fenomena kotak kosong dalam pemilihan, kata Bagja, tidak boleh dinafikan. Dan menurutnya, fenomena tersebut merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik (parpol) yang memunculkan paslon tunggal.

Selain itu, kata Bagja, fenomena pemilihan yang diikuti satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang. Bagja pun meminta pengawas pemilu di daerah yang terdapat pasangan tunggal untuk melakukan pengawasan dengan cermat. (dtc/hm27)

Related Articles

Latest Articles