22.5 C
New York
Friday, September 27, 2024

Ketua KPK Tersangka, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum  

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mantan Wali Kota Solo ini tidak ngomong banyak terkat hal itu. Jokowi cuma menegaskan proses hukum wajib dihormati semua pihak.

“Ya hormati seluruh proses hukum. Hormati semua proses hukum,” sebutnya di Biak, pada Kamis (23/11/23).

Baca juga:Hasil Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Tersangka

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyampaikan, pihak istana akan mengambil langkah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun Ari tidak menjelaskan tindakan bakal diambil menanggapi penetapan Firli menjadi tersangka. Hanya saja Ari mengacu pada pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.

“Ya benar (menanti surat resmi Polri). Koridornya mengikuti regulasi yang diatur dalam pasal 32 di UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” paparnya secara terpisah, pada Kamis (23/11/23).

Baca juga:Firli Bahuri Angkat Bicara Terkait Aksi Tutupi Wajah Usai Diperiksa Bareskrim

Di pasal 32 ayat 2 UU KPK menyatakan, pimpinan KPK yang berstatus tersangka wajib diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka Firli usai memeriksa 91 orang saksi dan melaksanakan gelar perkara. Dirinya terancam penjara seumur hidup akibat diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 65 KUHP. (cnn/hm16)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles