17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Hasil Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara, pada Rabu (22/11/23) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Sesuai fakta-fakta penyidikan, dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan menjadi tersangka,” sebutnya.

Baca juga:Firli Bahuri Angkat Bicara Terkait Aksi Tutupi Wajah Usai Diperiksa Bareskrim

Purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) itu menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) mulai tahun 2020-2023.

Firli dijerat dengan pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Laporan masyarakat itu mengenai indikasi pemerasan pimpinan lembaga antirasuah tersebut dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Polda Metro Jaya selanjutnya melaksanakan rangkaian investigasi dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti. Pasca gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan, pada Jumat (6/10/23).

Baca juga:Alex Tirta Pastikan Biaya Sewa Rumah Firli Bahuri Bukan Bentuk Gratifikasi

Puluhan saksi telah diperiksa sejak perkara naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli hingga  SYL. Itu termasuk Kapolrestabes Semarang,  Kombes Pol Irwan Anwar, ajudan Firli, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK, Tomi Murtomo, hingga saksi ahli eks pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Pihak Kepolisian telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli beralamat di Bekasi dan rumah rehat di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Sejumlah dokumen turut disita penyidik.

Ade Safri mengatakan, ada 3 dugaan kasus didapati, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah soal penanganan kasus di Kementan. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles