10.7 C
New York
Friday, May 10, 2024

2 Kali Mangkir, KPK Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Kapan Saja

Jakarta, MISTAR.ID

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menangkap Bupati Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kapan saja.

Itu bisa dilakukan karena Gus Muhdlor sudah berstatus tersangka dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

“Secara hukum seorang tersangka bisa ditangkap kapan saja tanpa wajib dipanggil,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Jumat (3/5/24).

Baca juga:Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Tak Penuhi Pemeriksaan KPK

Diketahui Gus Muhdlor sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu, yakni pada Jumat (19/4/24) dengan alasan sakit dan hari ini, Jumat (3/5/23) tanpa alasan yang jelas.

Disebut Alexander, penyidik KPK berwenang menjemput paksa tersangka yang telah dipanggil secara patut namun bersangkutan tak hadir. “Penyidik mempunyai kewenangan untuk menjemput paksa,” kata eks Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu.

Sebelumnya KPK menyebut, tim penyidik tak bisa menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Gus Muhdlor yang dilayakang pengacaranya, pada Jumat (3/5/24). Di surat itu tak disebutkan penyebab Gus Muhdlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca juga:Begini Permohonan Bupati Sidoarjo Pasca Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi

“Penyidik KPK pastinya tak dapat menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” papar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada awak media.

KPK pun mewarning pihak yang menghambat jalannya penyidikan bisa dijerat pidana dengan pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Juga mengingatkan kuasa hukum supaya memberi arahan yang mempergampang jalannya penyidikan, alih-alih berlawanan dengan aturan hukum. “KPK tak segan menerapkan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Ali. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles