Hingga Rabu 10 Desember, 24 Jenazah Korban Banjir Bandang di Sumbar Dimakamkan Massal

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menjadi imam salat jenazah korban banjir. (foto: CNN Indonesia)
Padang, MISTAR.ID
Sebanyak 24 jenazah korban banjir bandang di Sumatera Barat (Sumbar) dimakamkan secara massal di TPU Bungus, Teluk Kabung, Padang, hingga Rabu (10/12/2025).
Sebelum pemakaman, dilakukan salat jenazah di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi dan diimami Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta.
Rumah sakit milik Polda Sumbar itu menjadi tempat pemeriksaan jenazah yang sudah berhasil dievakuasi. Namun memasuki hari ke-12 pasca bencana, 24 jenazah tersebut tidak bisa teridentifikasi, sehingga Pemprov Sumbar akhirnya memutuskan untuk melakukan pemakaman massal.
Di Masjid Raya, seluruh jenazah diturunkan untuk disalatkan. Usai Salat, jenazah kemudian dibawa kembali menggunakan 24 ambulans ke TPU BUngus untuk dimakamkan.
"Hari ini kita selenggarakan salat Jenazah di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi. Ada 24 jenazah yang tidak bisa diidentifikasi, sehingga kita lakukan pemakaman massal," kata Sekda Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi dikutip dari CNNIndonesia.
"Pemakaman dilakukan dalam satu liang [kubur]. Jadi 24 peti jenazah itu dimasukkan dalam satu liang," tutur Arry.
Di lokasi yang sama, Kapolda Sumbar Irjen Gatot mengatakan hingga Rabu siang ini, jumlah korban bencana banjir bandang di Sumatera Barat tercatat 351 korban.
Dari jumlah tersebut, sudah ditemukan meninggal dunia 238 orang dan luka berat 20 orang. Sementara yang hilang dan masih proses pencarian berjumlah 93 orang.
"Saya ingin update informasi. Jumlah korban banjir dan longsor di Sumatera Barat sampai hari ini adalah 351 orang, meninggal 238 luka berat 20 dan yang hilang 93 orang," katanya.
Dari 238 yang meninggal tersebut, 24 tidak teridentifikasi. "Enam laki-laki dewasa, tiga perempuan dewasa, tujuh anak laki-laki, empat anak perempuan dan empat lainnya dalam bentuk potongan tubuh," ucapnya.
BERITA TERPOPULER























