Hina Nyepi di Bali, Turis Swiss Divonis 1 Tahun Penjara

Luzian Andrin Zgraggen saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 20 Agustus 2026. (foto: ap via theglobeandmail)
Denpasar, MISTAR.ID - Turis asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen (26), dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menghina perayaan Hari Raya Nyepi di Bali pada Maret 2026.
Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/8/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Luzian Andrin Zgraggen dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (21/8/2026).
Hakim menyatakan Luzian terbukti melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur penyebarluasan melalui sarana teknologi informasi terhadap materi yang memuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Tjokorda.
Kasus tersebut bermula dari video yang dibuat Luzian saat Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Dalam rekaman yang kemudian dihapus itu, ia terlihat berjalan menuju pantai yang sepi dan menyebut suasana Bali saat Nyepi sebagai sesuatu yang “gila”.
Video tersebut kemudian diunggah ke Instagram dengan keterangan yang mengandung kata-kata kasar dan memicu kemarahan masyarakat Bali di media sosial.
Dalam persidangan, hakim menyebut tindakan Luzian telah menyinggung masyarakat Bali dan melukai keyakinan umat Hindu.
“Apa yang dilakukan terdakwa telah menyinggung masyarakat Bali, melukai keyakinan mereka, dan memicu kemarahan publik,” ujar hakim, seperti dikutip Associated Press.
Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa Luzian tetap mengunggah konten tersebut meski staf vila tempatnya menginap telah memberi tahu mengenai pembatasan aktivitas selama Nyepi.
Sementara itu, Luzian mengaku tidak memahami sepenuhnya ketatnya aturan Nyepi dan menyatakan tidak berniat menghina masyarakat Bali.
“Saya sangat menyesali apa yang saya lakukan. Saya meminta maaf kepada masyarakat Bali,” kata Luzian dalam pembelaannya, seperti dikutip Associated Press.
Nyepi merupakan hari raya tahunan umat Hindu di Bali. Selama perayaan tersebut, masyarakat menjalankan Catur Brata Penyepian dengan membatasi berbagai aktivitas.
Aturan Nyepi berlaku bagi seluruh orang yang berada di Bali, termasuk wisatawan, tanpa memandang agama.
Selama Nyepi, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menghentikan operasional penerbangan, akses internet dibatasi, kegiatan hiburan dilarang, sementara penggunaan listrik juga diminimalkan.
Warga biasanya menyiapkan kebutuhan sehari-hari sebelum Nyepi agar dapat tetap berada di rumah selama masa penyepian berlangsung.
Sebelumnya, sejumlah wisatawan asing juga pernah ditahan maupun dideportasi karena melanggar aturan dan norma yang berlaku di Bali.
Sepanjang 2025, Bali mencatat sekitar 6,95 juta kunjungan wisatawan mancanegara. Meningkatnya jumlah wisatawan turut membuat pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap perilaku warga asing selama berada di Pulau Dewata. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Ada Matahari Merah di Langit Palangka Raya






















