Datuk Lima Puluh Serahkan Salinan Akta dan Peta Konsesi kepada Zuriat Tanjung Kasau

Datuk Zuriat Kedatukan Lima Puluh, Wan Izhar Fauzi (tengah), menyerahkan salinan akta dan peta konsesi kepada Datuk Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau, Tengku Ismed Indra. (Foto: Ebson/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Zuriat Kedatukan Lima Puluh kembali menyerahkan dokumen yang sama kepada masyarakat adat Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Dokumen akta dan peta konsesi tersebut diserahkan Datuk Zuriat Kedatukan Lima Puluh, Wan Izhar Fauzi, kepada Datuk Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau, Tengku Ismed Indra, di Lima Puluh, Senin (5/10/2026) sore.
Wan Izhar Fauzi menjelaskan, salinan akta dan peta konsesi yang diserahkan kepada Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau diperoleh pihaknya dari Leiden University Amsterdam, Belanda.
Ia berharap, akta dan peta konsesi tersebut dibahas dan dipelajari Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau untuk mengetahui lokasi tanah ulayat mereka yang berada di Laut Tador dan Tanjung Kasau.
Adapun luas lahan konsesi yang berawal pada 1889 saat diserahkan Raja Jintan Ali selaku penguasa Kerajaan/Kedatukan Tanjung Kasau saat itu kepada N.V. The Mendaris Sumatra Rubber dan berakhir pada 1965, terdiri dari Kebun Laut Tador seluas 1.841 hektare.
Pada tahun yang sama, Kerajaan/Kedatukan Tanjung Kasau memberi hak konsesi kepada perusahaan Eropa lainnya untuk membuka Kebun Tanjung Kasau seluas 2.941 hektare.
Wan Izhar Fauzi berharap, dokumen yang mereka serahkan tersebut dapat dijadikan dasar menuntut hak tanah ulayat mereka yang sebelumnya dikonsesikan kepada perusahaan Eropa.
Sementara itu, Tengku Ismed Indra mengucapkan terima kasih atas penyerahan salinan dokumen yang menunjukkan tanah ulayat Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau.
"Inshaa Allah, dengan adanya dokumen ini akan menambah semangat kami menjelang penabalan kami sebagai Datuk Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau yang direncanakan pada 25 Oktober 2026 mendatang," ujarnya.
Ia juga menyatakan tekadnya untuk memperjuangkan apa yang merupakan hak Kedatukan Tanjung Kasau sejalan dengan Undang-Undang Reforma Agraria yang baru saja terbit. (hm25)















































