Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis Taba soal Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Sidang praperadilan Asrul Azis Taba soal penggeledahan kasus kuota haji di PN Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2026. (foto: detik)
Jakarta, MISTAR.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba terkait penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya. Putusan dibacakan dalam perkara nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistyo, dikutip Detik.
Hakim menilai Asrul sebelumnya telah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026. Menurut hakim, permohonan dengan petitum mengenai status tersangka hanya dapat diajukan satu kali.
Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Asrul dinilai telah sesuai prosedur. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta dituangkan dalam berita acara.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Sebelumnya, pada Senin (6/7/2026), PN Jakarta Selatan juga menolak praperadilan yang diajukan Asrul terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan Asrul dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Keduanya diduga terlibat pengaturan tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.
KPK menyebut Asrul dan Ismail bersama Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Maktour sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), bertemu dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.
KPK menduga para tersangka dari pihak swasta memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama, yakni Ishfah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief, serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.
Ismail diduga memberikan USD 30.000 kepada Ishfah, USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman, serta USD 10.000 kepada Rizky. Sementara Asrul diduga memberikan USD 406.000 kepada Ishfah.
KPK menyebut pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan Asosiasi Kesthuri. PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar, sedangkan travel haji yang terafiliasi dengan Asrul sekitar Rp40,8 miliar.
Selain Asrul dan Ismail, KPK juga telah menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dengan demikian, seluruh tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut telah ditahan KPK. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Indeks Desa 2026: Cara Kerja dan Manfaatnya bagi Desa





















