Menag Tegaskan Pendidikan Gratis Juga Berlaku untuk Madrasah Negeri

Menag Nasaruddin Umar. (Foto: Detik/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan kebijakan pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri juga berlaku bagi madrasah negeri yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Kebijakan tersebut mencakup jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, yang membahas penyediaan pendidikan negeri gratis mulai tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
Nasaruddin memastikan ketentuan yang diterapkan pada sekolah negeri juga diberlakukan di madrasah negeri. "Baik, apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama, yaitu madrasah negeri," ujar Nasaruddin dikutip dari laman Kemenag, Kamis (24/9/2026).
Sebelumnya, Abdul Mu'ti mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap penyediaan layanan pendidikan gratis bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Program tersebut juga mencakup pendidikan taman kanak-kanak (TK). Pelaksanaannya antara lain ditopang melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Menurut Mu'ti, dana BOS dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional satuan pendidikan. Penggunaannya antara lain mencakup pembayaran guru non-ASN di sekolah negeri, perbaikan ringan fasilitas, hingga kegiatan ekstrakurikuler.
"Jadi selama ini anak-anak atau murid yang belajar di sekolah dasar dan di taman kanak-kanak mulai tahun ini itu mendapatkan dana BOS untuk semua murid dan kemudian dana PIP untuk murid dari keluarga yang tidak mampu," kata Mu'ti.
Untuk guru berstatus PNS yang bertugas di sekolah negeri, pembayaran gaji berasal dari pemerintah pusat. Sementara guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan memperoleh pembiayaan gaji dari pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun pembayaran bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat menggunakan alokasi dana BOS. Mu'ti menyebutkan, maksimal 20 persen dana BOS dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri.
Selain memastikan akses pendidikan, pemerintah juga menyiapkan berbagai program untuk meningkatkan kualitas tenaga kependidikan. Pelatihan bagi tenaga pendidikan disiapkan dengan dukungan anggaran yang diupayakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengatakan pemerintah terus menjalankan berbagai program pendidikan yang tidak hanya berkaitan dengan peningkatan mutu, tetapi juga perluasan akses.
Menurut Pratikno, pemerintah berupaya memastikan layanan pendidikan dapat dijangkau anak-anak dari berbagai latar belakang ekonomi, sembari tetap mendorong peningkatan kualitas pendidikan.
"Bagaimana pendidikan ini menjangkau seluruh anak-anak di semua lapisan ekonomi, tetapi di saat yang sama juga meningkatkan kualitas," ujar Pratikno.
Mu'ti menambahkan, kebijakan pendidikan gratis merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh akses terhadap pendidikan yang bermutu. Program tersebut juga dikaitkan dengan pelaksanaan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto.
Dengan penegasan dari Menag Nasaruddin, kebijakan pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri juga mencakup madrasah negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, mulai dari MI, MTs, hingga MA.









































