25.2 C
New York
Monday, June 24, 2024

Cegah Konten Negatif, Pemerintah Segera Terbitkan Ruang Digital Khusus Anak

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah menyoroti berbagai konten yang dapat merusak masa depan anak-anak, termasuk soal maraknya judi online. Untuk itu, rencananya pemerintah akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai regulasi ruang digital khusus buat anak.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.  Menurutnya, aturan yang disiapkan bertujuan untuk melindungi generasi muda Indonesia dari penyalahgunaan kemudahan yang ditawarkan teknologi digital.

“Kami akan segera menerbitkan peraturan tentang perlindungan online anak yang akan menjadi instrumen perlindungan anak di ruang digital. Dengan begitu, kami berupaya membantu anak-anak kita tumbuh dengan konten-konten positif,” tegasnya pada Senin (17/6/24).

Baca juga: Kominfo Tangani 1.615 Konten Hoaks Selama 2023

Sebelumnya, Setiadi menyebut pihaknya telah berhasil memblokir hampir tiga juta konten perjudian online dalam kurun waktu setahun.

“Kami telah menghapus 2.945.150 konten perjudian online sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024,” katanya.

Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan keputusan tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang diberi mandat untuk memberantas praktik perjudian online dari ruang digital Indonesia.

Satgas yang masa kerjanya akan berlangsung hingga 31 Desember tahun ini ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.  (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles