Tuesday, August 4, 2026
home_banner_first
NASIONAL

BGN Pastikan Program MBG Tetap Berjalan Usai Putusan MK Soal Anggaran

Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 09.51 WIB
bgn_pastikan_program_mbg_tetap_berjalan_usai_putusan_mk_soal_anggaran

Logo BGN. (Foto: bgn.go.id)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilaksanakan meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggarannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran MBG paling lambat diberlakukan pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Sudaryono mengatakan BGN sebagai lembaga pelaksana akan menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian hukum internal BGN, putusan MK tidak membatalkan ataupun menghentikan pelaksanaan Program MBG. Putusan tersebut, menurutnya, lebih menitikberatkan pada penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan diterapkan pemerintah secara bertahap.

"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono, dilansir dari Selasa (4/8/2026).

Sudaryono menjelaskan, substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Putusan tersebut hanya memberikan batasan terhadap mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan. Dengan demikian, pelaksanaan program tetap berlanjut dan pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran.

Hasil telaah hukum BGN menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional, sehingga yang mengalami penyesuaian adalah norma mengenai penganggaran Program MBG, bukan keberadaan maupun dasar hukum program itu sendiri. Putusan tersebut juga bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran Program MBG ke depan.

Lebih lanjut, mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Namun, perubahan tersebut tidak mengurangi keberlanjutan pelaksanaan program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.

Ia menilai, Putusan MK justru memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan Program MBG sekaligus memperjelas tata kelola penganggarannya.

"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Dari sisi kelembagaan, putusan tersebut juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan tersebut serta memastikan pelaksanaan Program MBG tetap berjalan secara optimal dan prima sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. (Detik)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN