Usai Larangan BGN, Sejumlah SPPG di Deli Serdang Habiskan Stok Barang Subsidi

Beras SPHP dan Minyakita dilarang digunakan oleh SPPG. (Foto: Hendra/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang-barang bersubsidi seperti LPG 3 kilogram, Minyakita, dan beras SPHP. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, pada Senin (27/7/2026) lalu.
Berdasarkan hasil penelusuran Mistar pada Rabu (29/7/2026), seruan Kepala BGN tersebut ditanggapi beragam oleh sejumlah SPPG di beberapa daerah di Kabupaten Deli Serdang.
Masih terdapat sejumlah SPPG yang menggunakan barang-barang bersubsidi. Mereka beralasan hanya menghabiskan stok yang masih tersedia.
"Kita hanya menghabiskan stok yang ada dulu. Selanjutnya kita akan ikuti arahan dari BGN," ujar seorang pekerja di salah satu SPPG di Kecamatan Beringin. Pekerja tersebut meminta wartawan agar tidak mempublikasikan nama dirinya maupun dapur MBG tempatnya bekerja.
Sementara itu, beberapa SPPG di Kecamatan Lubuk Pakam mengaku langsung mengganti barang-barang bersubsidi yang dilarang BGN.
"Begitu ada seruan dari Kepala BGN, owner kita langsung menggantinya dengan yang tidak bersubsidi," kata seorang pekerja SPPG di Lubuk Pakam yang meminta wartawan tidak memotret dirinya maupun SPPG tempatnya bekerja.
Pria tersebut beralasan hal itu dapat berdampak pada masa depannya bekerja di SPPG. (hm25)



















