Thursday, September 17, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dibahas Ketum Parpol Koalisi Pemerintah

Mistar.idKamis, 17 September 2026 pukul 09.08 WIB
ambang_batas_parlemen_5_persen_dibahas_ketum_parpol_koalisi_pemerintah

Ilustrasi pemungutan suara pemilu. (foto: detik/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Sejumlah ketua umum partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah bertemu untuk membahas sejumlah hal terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu isu yang menjadi pembahasan adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia mengatakan, dalam pertemuan itu Gerindra diwakili Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

“Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang yang perlu dibicarakan dalam rangka undang-undang pemilu,” kata Sugiono kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurut Sugiono, angka 5 persen menjadi salah satu poin yang mendapat persetujuan dari Gerindra dalam pembahasan ambang batas parlemen. Ia menyebut sejumlah partai lain juga telah menyampaikan pandangan serupa.

“Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujarnya.

Meski demikian, Sugiono menegaskan bahwa dirinya tidak dapat menyatakan sikap seluruh partai politik yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Selain ambang batas parlemen, pembahasan juga mencakup upaya membuat penyelenggaraan pemilu lebih efektif dan efisien. Salah satu perhatian yang disampaikan adalah bagaimana suara pemilih tetap dapat terakomodasi secara optimal.

“Beberapa hal lain juga dibicarakan. Yang intinya adalah bagaimana pemilu ini bisa lebih efisien, efektif, kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat atau yaitu yang yang tersisa atau apa itu tetap bisa terakomodir dengan baik,” kata Sugiono.

Menurut dia, setiap suara yang diberikan dalam pemilu merupakan bentuk aspirasi masyarakat. Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu juga diarahkan agar suara yang belum terakomodasi dapat ditangani seoptimal mungkin.

“Karena biar bagaimanapun ya itu adalah suara dan aspirasi mereka. Jadi kurang lebih garis besarnya seperti itu, bahwa satu pemilu lebih efektif, kedua pemilu itu efisien, keterlibatan seluruh rakyat dalam hal ini suara-suara yang yang kan kadang-kadang ada suara yang tidak yang terbuang, yang tersisa itu segala macam yang tidak itu juga bisa diakomodir seoptimal mungkin,” ucapnya.

PDIP Tak Merasa Ditinggalkan

PDIP yang berada di luar koalisi pemerintahan Prabowo Subianto menyatakan tidak merasa ditinggalkan karena tidak terlibat dalam pertemuan para ketua umum partai koalisi pemerintah.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, menilai pertemuan antarpartai merupakan hal yang wajar. Namun, ia menyebut seluruh pihak tetap dapat dilibatkan dalam pembicaraan mengenai kepentingan bangsa.

“Oh tidak (merasa ditinggalkan) juga. Kalau bicara dalam perspektif kekeluargaan sebagai sebuah bangsa, ya mestinya kan boleh diajak bicara kan. Kita boleh berbeda, tapi tujuan kita harus satu. Untuk Indonesia Raya, kan,” kata Komarudin dalam kesempatan berbeda.

Terkait ambang batas parlemen, Komarudin menyebut angka 5 persen sebagai salah satu angka yang dinilainya ideal. Menurutnya, ambang batas tersebut dapat berkaitan dengan upaya menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen. “Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5% itu agak ideallah,” ujarnya.

“Begini, jadi ada kan pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan, toh?” lanjut Komarudin.

Namun, ia mengingatkan agar penentuan ambang batas tetap memperhatikan keterwakilan suara masyarakat, termasuk kelompok minoritas.

“Tapi dalam konsep negara dengan kelompok minoritas, mayoritas seperti begini harus semua kan diakomodir. Kalau diakomodir berarti angka parliamentary threshold-nya harus mempertimbangkan aspek-aspek itu,” katanya.

Komarudin juga mengingatkan DPR agar berhati-hati dalam menetapkan aturan baru mengenai ambang batas parlemen. Menurut dia, pembahasan revisi UU Pemilu harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oh, iya. Pasti, pasti DPR harus hati-hati, baik koalisi maupun siapa, nanti kita pembahasan itu mengacu kepada MK. Ya kan? Karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, ya,” tutur dia.

Sebagai konteks, MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen dalam UU Pemilu tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi untuk Pemilu 2029 dan seterusnya harus dilakukan perubahan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan yang ditetapkan MK.

Pembahasan mengenai angka ambang batas tersebut kini menjadi bagian dari proses revisi UU Pemilu. Dengan demikian, angka 5 persen yang dibicarakan dalam pertemuan para ketua umum partai masih merupakan bagian dari proses pembahasan dan belum dapat disebut sebagai ketentuan hukum yang telah berlaku.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN