Usai Resmikan Renovasi MPP, Bobby Nasution Mendadak jadi Saksi Nikah Massal
Wali Kota Medan, Bobby Nasution bersama Rico Waas saat menjadi Wali Nikah di Balai Nikah MPP Medan. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wali Kota Medan, Bobby Nasution meresmikan hasil renovasi dan Balai Nikah Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, Kamis (23/1/25).
Dalam kesempatan itu, Bobby menyebut bahwa renovasi di lantai dua ini dilakukan agar seluruh pelayanan yang ada di Kota Medan bisa dijadikan satu tempat. “Jadi warga Kota Medan tidak perlu jauh dan pindah-pindah tempat dalam pengurusan pelayanan berkas administrasi yang diperlukan. Kita resmikan ini untuk memperbanyak pelayanan di MPP ini,” katanya.
Dengan diresmikannya ini, Bobby kembali mengingatkan masyarakat untuk bisa sama-sama menjaga semua fasilitas yang ada. “Di lantai dua ini ada ada sejumlah stan seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), pelayanan Bank Mandiri, BSI, Pelayanan Perizinan Produk Halal dan ruangan membaca. Silahkan manfaatkan semua fasilitas yang ada, tapi jangan lupa juga untuk menjaganya,” pesannya.
Sementara untuk Balai Nikah, Bobby mengungkapkan bahwa fasilitas ini untuk menambah fasilitas balai nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Medan. “Di sini kita tambahkan untuk tempat akad dan pelaminannya. Yang terutama, semua fasilitas ini gratis," ungkapnya.
Usai meresmikan semua fasilitas tersebut, tampak Bobby Nasution bersama Rico Waas mendadak menjadi saksi nikah tiga pasangan pengantin asal Kecamatan Medan Marelan yang melangsungkan pernikahan di MPP.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Nur Baeti Harahap mengatakan, saat ini ada 40 layanan di MPP. “Kemarin masih ada 29 layanan, namun hari ini bertambah 11 layanan lagi,” katanya.
Dijelaskannya, untuk Balai Nikah ini hanya beroperasi mulai dari Hari Senin-Jumat. Sehingga, masyarakat yang mau akad di hari tersebut bisa datang langsung ke MPP.
"Untuk hari Sabtu dan Minggu masih akan kita rembukkan kembali. Bagi masyarakat yang mau nikah di Balai Nikah MPP diharapkan bisa menyiapkan syarat-syarat nikah yang berlaku di KUA. Setelah lengkap syaratnya, datang saja ke MPP, nanti ambil nomor antrean di depan, lalu akan diarahkan ke Balai Nikah. Di sana juga sudah ada pihak Kemenag yang berjaga di stan," jelasnya. (rahmad/hm24)