Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
MEDAN

Terkait Penyegelan THM De Tonga, Kadis Pariwisata Medan: Izinnya Tidak Ada

Mistar.idSabtu, 27 Desember 2025 pukul 15.56 WIB
terkait_penyegelan_thm_de_tonga_kadis_pariwisata_medan_izinnya_tidak_ada

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Odi Anggia Batubara. (Foto: Rahmad/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Odi Anggia Batubara, menegaskan Tempat Hiburan Malam (THM) De Tonga yang beralamat di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, tidak memiliki izin operasional.

“Dulu pernah ada izinnya, namun karena adanya perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka harus mengurus izin baru. Dan izin itu belum ada sampai sekarang,” ucap Odi saat dikonfirmasi Mistar, Sabtu (27/12/2025).

Odi merincikan, izin minuman beralkohol (minol) De Tonga sudah berakhir pada September 2025. Sementara itu, izin bar hingga kini belum dimiliki.

“Pengakuannya lagi diurus izinnya di Provinsi Sumut, namun saat kami pertanyakan ke provinsi belum ada juga kejelasan. Oleh karena itu, kami simpulkan izinnya tidak ada sehingga direkomendasikan untuk tidak beroperasi selama belum memiliki izin,” ucapnya.

Menurut Odi, sebelum adanya temuan Polrestabes Medan terkait peredaran narkoba di De Tonga, pihaknya sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Provinsi Sumut terkait perizinan tempat hiburan tersebut.

“Sudah pernah juga kami BAP, namun masih menunggu penindakan dari provinsi, sebab kami di Dinas Pariwisata Medan tidak memiliki kewenangan dalam penindakan, hanya pengawasan. Jadi ketika ada temuan atau laporan masyarakat, baru bisa kami tindak lanjuti,” katanya.

Untuk saat ini, lanjut Odi, pihaknya akan terus memantau aktivitas De Tonga guna memastikan seluruh aturan yang berlaku dipatuhi.

“Segel itu berlaku sampai izinnya ada. Untuk sanksi saat ini paling hanya pidana saja, karena izinnya tidak ada. Kami juga mengimbau para pelaku usaha THM agar mematuhi semua aturan yang berlaku di Kota Medan,” pungkasnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN