Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kapolrestabes Medan Tegaskan THM De Tonga Medan Ditutup karena Keluhan Masyarakat

Mistar.idKamis, 25 Desember 2025 pukul 20.13 WIB
kapolrestabes_medan_tegaskan_thm_de_tonga_medan_ditutup_karena_keluhan_masyarakat

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu melakukan penindakan terhadap THM De Tonga. (foto: Polrestabes Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tempat Hiburan Malam (THM) De Tonga yang berada di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang resmi disegel. Hal ini buntut dari laporan masyarakat yang menilai banyaknya indikasi aktivitas yang menggangu kondusivitas di lingkungan masyarakat.

Penindakan dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Rabu (24/12/2025). Penindakan berupa penyegelan sebagai tanda pemberhentian operasional THM tersebut.

Tidak hanya menggangu kondusivitas, Calvijn mengatakan izin operasional THM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Berasal dari aduan masyarakat yang mengadukan bahwa adanya aktivitas hingga larut malam dan adanya dugaan yang melanggar norma sosial. Inilah yang menjadi dasar kami menindaklanjutinya," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/12/2025).

Calvijn mengatakan pihaknya langsung merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mencabut izin operasional De Tonga. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, mengatakan telah mengamankan sejumlah orang dalam perkara ini.

"Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian tiga orang lainnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," katanya.

Untuk diketahui, penindakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama tim Bea Cukai, Sabtu (13/12/2025) lalu. Kala itu tujuh orang diamankan dan empat butir pil ekstasi disita.

Di sisi lain, manajemen De Tonga Hotel & Bar yang merasa dirugikan juga telah melaporkan Kapolrestabes Medan ke Propam Polri, karena merasa penyegelan tanpa surat tugas resmi. Pengaduan tersebut tercatat secara daring dengan Nomor SPSP2/251222000015/XII/2025/BAGYANDUAN. (hm24)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN