Tak Ada WFA, ASN Pemko Medan Wajib Masuk Kerja 25 Maret 2026

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan wajib masuk kerja pada tanggal 25 Maret 2026.
“Libur Lebaran mulai tanggal 20 sampai 24 Maret 2026. Sehingga tanggal 25 Maret 2026 sudha wajib masuk kerja seperti biasa,” ucap Subhan kepada Mistar, Rabu (18/3/2026).
Pemko Medan Dipastikan tidak menerapkan Work From Anywhere (WFA) pasca libur Lebaran tepatnya pada tanggal 25-27 Maret 2026.
“Semua ASN Pemko Medan wajib masuk kerja kecuali yang lagi cuti tahunan, cuti diluar tanggungan negara maupun cuti lainnya,” tuturnya.
Subhan juga menyinggung terkait sanksi yang akan diberikan jika ASN tidak mematuhi aturan.
“Sanksi sudah pasti ada, mulai dari sanksi teguran hingga sanksi sosial yang akan berdampak pada penilaian pribadi. Pastinya pengawasan akan kita lakukan guna memastikan seluruh ASN masuk kerja pasca libur Lebaran,” ujarnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Tenaga Kesehatan Siaga 24 Jam di Setiap Pospam Seluruh Sumut





















