21.5 C
New York
Saturday, June 29, 2024

Siswi Tinggal Kelas, Ombudsman RI Temukan Fakta Kelalaian SMAN 8 Medan

Medan, MISTAR.ID

Setelah meminta keterangan dari orangtua siswi dan Kepala SMAN 8 Medan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Guru Bimbingan Konseling (BK) SMAN 8 Medan terkait jumlah absensi Maulidza yang mencapai 34 kali yang menyebabakan siswi tersebut tidak naik kelas.

Berdasarkan pemanggilan ini, Pjs Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean menyampaikan bahwa adanya kelalaian yang dilakukan SMAN 8 Medan karena tidak memiliki mekanisme/prosedur kerja Guru BK dalam pembinaan terhadap peserta didik di SMAN 8 Medan yang tidak hadir tanpa keterangan.

“Kami menemukan kesamaan keterangan yang disampaikan Kepala SMAN 8 Medan bahwa pihak sekolah hanya satu kali mengirimkan surat resmi kepada orang tua siswi dan dilakukan pada bulan Juni 2024 sebelum pembagian rapor,” jelas James berdasarkan hasil pemeriksaan, Jumat (28/6/24) malam.

Baca juga:KPAI Minta Disdik Sumut Kembali Selidiki Alasan SMAN 8 Medan Tak Naikkan Kelas Siswinya

Lanjutnya James mengatakan dengan tidak adanya mekanisme/prosedur kerja yang ditetapkan SMAN 8 Medan terhadap pembinaan peserta didik, Ombudsman menilai hal tersebut menjadi kelalaian pihak sekolah.

“Terkait peserta didik, Maulidza yang tidak hadir selama 34 hari tanpa keterangan dan diinfomasikan sakit melalui pesan WhatsApp tersebut, Guru BK membenarkan hal tersebut. Sehingga alasan ketidakhadirannya diketahui Guru BK,” ungkapnya melanjutkan. (dinda/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles