19.2 C
New York
Saturday, June 29, 2024

Pelaku Pembunuhan di Nias Selatan Ditangkap

Sumut, MISTAR.ID

Fa’ahakho Dodo Dakhi alias Ama Wita (40) tewas dalam kondisi mengenaskan pada Jumat (28/6/24) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB, setelah di tombak oleh pelaku Sito’olo Laia alias Ama Ester (48) di Desa Faomasi Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan.

Akibat kejadian itu, korban alami luka tombak dibagian tangan sebelah kiri dan dibagian dada.

Kasubag Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing membenarkan kejadian tersebut. Octo sebut, motif dari pada pelaku untuk menghabisi nyawa korban karena dendam.

“Pelaku melakukan aksinya lantaran memiliki dendam kepada korban karena pelaku sering diancam,” ujar Bripka Dian Octo Tobing, Sabtu (29/6/24) saat di hubungi Mistar.id.

Baca juga:Nias Selatan Diguncang Gempa 5,7 Magnitudo

Kata Bripka Octo Tobing tidak berselang lama setelah kejadian tersebut. Pihaknya langsung mengamankan pelaku atas nama Sito’olo Laia (48) tanpa perlawanan. Kini pelaku telah diamankan di Polres Nias Selatan.

“Ia kurang lebih 4 jam setelah kejadian pelaku kita amankan,” tuturnya.

Dijelaskan Octo, sebelum pembunuhan itu terjadi tepatnya pada Kamis 27 Juni 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB. Seorang saksi atas nama Artinus Laia hendak mengambil uang dari toke karet ke Desa Faomasi Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo.

Namun saat itu pelaku Sito’olo Laia alias Ama Ester menawarkan diri untuk menemani saksi (Artinus-red) dan keduanya pun berangkat menggunakan dua unit sepeda motor.

Ditengah perjalanan, saksi Artinus dan pelaku Sito’olo Laia berpapasan dengan korban. Seketika pelaku yang sudah menyimpan dendam langsung menghadang korban dan menombaknya di bagian telapak tangan hingga tombak tertancap kuat.

Tidak merasa puas, tersangka kembali menombak dada korban hingga berkali-kali yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah korban tidak bernyawa, kemudian pelaku melarikan diri.

Baca juga:Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Desa Cempedak Lobang Sergai Ditangkap

Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Pelaku langsung dicari hingga ke rumah keluarganya, namun akhirnya berhasil diamankan pada Pukul 09.00 WIB dari rumah abangnya di Desa Faomasi Hilasmetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias selatan,” ujar Bripka Octo.

Lanjut Bripka Octo, dari tersangka Polisi amankan 4 buah tombak berukuran 2 meter yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. (matius/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles