Robi Barus Minta Dugaan Jual Beli Jabatan Eks Camat Medan Timur Diusut

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus. (foto:dokumen/mistar)
Medan, MISTAR.ID (11/8/2026) - Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, meminta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan eks Camat Medan Timur Fernanda diusut tuntas.
Pasalnya, tindakan yang dilakukan Fernanda sangat mencoreng nama baik Pemko Medan. Terlebih, ini soal jual beli jabatan di lingkungan Pemko Medan.
“Kita minta kasus ini diusut tuntas. Jika terbukti, kita minta ditindak tegas. Ini sangat memalukan bagi Pemko Medan,” tegas Robi kepada Mistar, Selasa (11/8/2026).
Robi mengatakan, pandangan masyarakat terhadap pemerintah tidak baik-baik saja. Begitu juga soal isu jual beli jabatan, sudah menjadi rahasia umum dan konsumsi publik.
“Kejadian ini jelas menjadi jawaban atas dugaan masyarakat selama ini. Pemko Medan harus memberi tindakan tegas kepada jajarannya yang bermasalah, khususnya menyangkut pungutan liar (pungli) dengan iming-iming jabatan. Buktikan bahwa dugaan tersebut tidak benar dan semua memang berdasarkan kualifikasi serta kemampuan ASN menempati jabatan yang ada di Pemko Medan,” katanya.
Sebagai bentuk sanksi berat, Robi juga menyarankan agar kasus ini dibawa ke ranah hukum dan Fernanda diproses secara pidana.
“Kalau hasil pemeriksaan memang terbukti, bawa ke pidana saja. Apalagi jumlah uang yang diambil itu cukup besar. Harus ada efek jera atas kasus seperti ini biar jadi pembelajaran kepada ASN yang lain,” ujarnya.
Mengantisipasi hal serupa, Robi menyarankan agar Inspektorat lebih masif melakukan pengawasan terhadap tindakan seluruh ASN Pemko Medan.
“Pengawasan sejak dini penting dilakukan, karena ini menyangkut nama baik Pemko Medan. Sangat miris kita melihat kejadian seperti ini, kalau bisa jangan sampai terulang lagi,” pungkas Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan ini.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan membebastugaskan Camat Medan Timur Fernanda pada 10 Agustus 2026. Hal itu menyusul tindakan Fernanda saat menjabat Plt Camat Medan Amplas yang mengiming-imingi jabatan eselon IV kepada korbannya dengan imbalan sekitar Rp120 juta. (hm27)
























