PN Medan Raih Peringkat I Satker dengan Eksekusi Perkara Terbanyak se-Indonesia Tahun 2025

Gedung PN Medan di Jalan Pengadilan Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Medan meraih peringkat I sebagai satuan kerja (satker) dengan eksekusi terbanyak se-Indonesia pada tahun 2025. Sepanjang 2025, PN Medan telah mengeksekusi sebanyak 339 perkara.
Capaian ini disampaikan Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, dalam siaran pers catatan akhir tahun 2025 yang diterima Mistar, Selasa (30/12/2025).
"PN Medan berhasil menduduki peringkat I nasional dari 416 satker se-Indonesia dengan jumlah eksekusi sebanyak 339 perkara sebagaimana dapat dilihat di situs pengawasan elektronik eksekusi (Perkusi) Dirjen Badilum Mahkamah Agung pada tanggal 24 Desember 2025 lalu," katanya.
Selain itu, lanjut dia, prestasi lainnya juga dari pencapaian evaluasi implementasi sistem informasi penelusuran perkara (EIS) untuk PN Kelas I-A Khusus hingga Senin (24/12/2025) sudah memperoleh bintang empat dengan nilai 90,27 persen.
"PN Medan di tahun ini juga telah berhasil memediasi sebanyak 28 perkara. Selain menjalankan tugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata di tingkat pertama, PN Medan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penerbitan surat resmi yang terkait dengan menerangkan status hukum seseorang atau badan hukum," ujarnya.
Soni merincikan adapun surat resmi yang telah diterbitkan PN Medan selama 2025 di antaranya ialah Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana (SKTP) sebanyak 1.279 surat, Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit sebanyak 261 surat.
"Surat Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara sebanyak 30 surat dan Surat Keterangan Tidak Sedang Berperkara sebanyak 32 surat," ucapnya.
BERITA TERPOPULER























