55 Peserta Lolos Seleksi Administrasi KPID Sumut, Ini Tahap Selanjutnya

Tim Seleksi KPID Sumut saat menggelar konferensi pers di Hotel Grand Inna Medan pada 14 April 2026 lalu. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sebanyak 55 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara periode 2026-2029. Pengumuman tersebut disampaikan Tim Seleksi KPID Sumut melalui Pengumuman Nomor: 19/TIMSEL-KPIDSU/VI/2026.
Ketua Tim Seleksi KPID Sumut, Corry Novrica Sinaga, mengatakan sebanyak empat peserta merupakan petahana (incumbent) dan termasuk dalam total 55 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, bagi peserta nonpetahana (non-incumbent), tahapan selanjutnya adalah mengikuti uji kompetensi berupa tes tertulis berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
“Peserta petahana (incumbent) tidak diwajibkan mengikuti tes kompetensi. Mereka akan langsung melanjutkan ke tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Sumatera Utara. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia,” katanya melalui keterangan pengumuman yang diterima Mistar, Jumat (19/6/2026).
Ia menyampaikan, pelaksanaan CAT akan berlangsung di Ruang CBT 2, Laboratorium Komputer Lantai 3 Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU), Jalan dr. Mansyur No. 5, Padang Bulan, Medan.
Corry turut mengingatkan seluruh peserta yang mengikuti CAT agar hadir paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan ujian. Ia menegaskan para peserta juga diwajibkan mengenakan pakaian rapi berupa kemeja putih, bawahan hitam, serta menggunakan sepatu.
“Peserta yang tidak mengikuti tes tertulis akan dianggap gugur dari proses seleksi,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Selain itu, ia menegaskan seluruh biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti proses seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
“Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apa pun. Keputusan Tim Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta para peserta untuk terus memantau informasi terbaru terkait tahapan seleksi melalui portal resmi KPID Sumut dan kanal informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Unik, Sungai Deli Disulap Jadi Panggung Teater Kontemporer





















