Trump Hentikan Sementara Migrasi dari Negara Ketiga Usai Insiden Penembakan

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (foto:hollywoodreporter/mistar)
Washington, MISTAR.ID
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menyampaikan bahwa ia berencana menghentikan sementara proses migrasi dari apa yang disebutnya sebagai “negara-negara dunia ketiga”.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (27/11/2025) waktu setempat, sehari setelah seorang warga negara Afghanistan dilaporkan menembak dua tentara Garda Nasional di Washington DC.
“Saya akan secara permanen menghentikan migrasi dari semua Negara Dunia Ketiga agar sistem Amerika Serikat dapat pulih sepenuhnya,” tulis Trump di media sosial, dikutip AFP, Jumat (28/11/2025).
Trump juga mengancam akan membatalkan “jutaan” izin masuk yang diberikan pada masa pemerintahan pendahulunya, Joe Biden, serta akan mendeportasi siapa pun yang dianggap bukan aset bagi AS.
Ia menegaskan akan mengakhiri seluruh tunjangan dan subsidi federal bagi warga non-AS, serta mendeportasi warga asing yang dinilai menjadi risiko keamanan atau dianggap “tidak sesuai dengan Peradaban Barat”.
Unggahan bernada tegas yang diakhiri ucapan Selamat Hari Thanksgiving tersebut menandai peningkatan tajam kebijakan anti-imigran di masa jabatan keduanya, yang kini didominasi kampanye deportasi massal.
“Tujuan-tujuan ini akan ditempuh demi mengurangi secara signifikan populasi ilegal dan mengganggu,” ujar Trump. “Hanya migrasi terbalik yang dapat menyembuhkan keadaan ini sepenuhnya.”
Sebelumnya, dua prajurit Garda Nasional AS ditembak di dekat Gedung Putih, Washington DC. Kepolisian setempat menyatakan bahwa tersangka telah ditangkap dan lokasi kejadian telah diamankan. Kedua korban masih dirawat dalam kondisi kritis.
Langkah ekstrem Trump dipicu insiden tersebut, di saat ia menurunkan ribuan pasukan Garda Nasional ke Washington DC dengan dalih menekan tingkat kriminalitas. Namun sejumlah pihak menilai kebijakan itu merupakan bentuk tekanan politik terhadap komunitas imigran.
Beberapa waktu sebelumnya, AS juga menangguhkan izin belajar mahasiswa asing, terutama dari China, serta meninjau ulang kepemilikan Green Card bagi warga dari 19 negara, termasuk Afghanistan, Myanmar, Somalia, Yaman, dan Venezuela.
Istilah First World, Second World, dan Third World Countries awalnya digunakan saat era Perang Dingin untuk menggambarkan posisi politik negara-negara di dunia. Seiring waktu, istilah tersebut berubah menjadi stereotipe yang merujuk pada tingkat kemajuan ekonomi.
Meskipun Indonesia pernah dicap sebagai negara “Third World”, sejumlah literatur menyebut bahwa Indonesia tidak lagi termasuk kategori tersebut pada abad ke-21.
Hingga kini, Trump tidak menjelaskan secara rinci negara mana saja yang dimaksud dalam kategorinya sebagai “Negara Dunia Ketiga” dan yang akan terdampak kebijakan tersebut. (hm16)





















