17.6 C
New York
Tuesday, September 24, 2024

Majelis Umum PBB Ultimatum Israel Hentikan Pendudukan Palestina dalam 12 Bulan

New York, MISTAR.ID

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi yang mendesak Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di Palestina dalam waktu 12 bulan. Resolusi yang digelar, Rabu (18/9/24), ini didukung oleh 124 negara, dengan 12 negara menolak dan 43 negara abstain.

Dalam resolusi tersebut, PBB menuntut Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya di wilayah pendudukan Palestina dan memberikan ganti rugi atas kerusakan yang diakibatkan oleh pendudukan tersebut.

Meski tidak mengikat secara hukum, resolusi ini menunjukkan dukungan internasional yang semakin besar terhadap Palestina.

Baca Juga : Saudi Tolak Hubungan Diplomatik dengan Israel Hingga Palestina Merdeka

Resolusi ini juga mendukung pendapat dari Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) yang menyatakan keberadaan Israel di Palestina adalah ilegal.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik resolusi ini sebagai langkah bersejarah dan menyerukan negara-negara di dunia untuk menekan Israel agar mematuhi resolusi PBB.

Pemungutan suara ini berlangsung di tengah agresi Israel di Jalur Gaza, yang telah menyebabkan lebih dari 41.250 kematian warga Palestina sejak Oktober 2023. ICJ sebelumnya telah menekankan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal dan memerintahkan Israel untuk mencegah genosida serta memastikan akses bantuan kemanusiaan. (mtr/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles