Arab Saudi Temukan 110 Juta Ton Bijih Mengandung Uranium di Madinah

Jabal Sayid, Madinah. (Foto: Instagram @nikolay.kmining)
Wina, MISTAR.ID - Arab Saudi mengumumkan penemuan sekitar 110 juta ton bijih yang mengandung konsentrasi uranium serta mineral tanah jarang di wilayah Madinah.
Penemuan tersebut disampaikan Menteri Energi Arab Saudi Pangeran Abdulaziz bin Salman dalam Konferensi Umum ke-70 Badan Energi Atom Internasional (IAEA) di Wina, Austria, Senin (14/9/2026).
Abdulaziz mengatakan, hasil eksplorasi dan kajian geologi di proyek Jabal Sayid menunjukkan adanya sekitar 110 juta ton bijih dengan konsentrasi tinggi mineral tanah jarang, khususnya unsur tanah jarang berat, serta konsentrasi uranium yang menjanjikan.
Menurutnya, penemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Arab Saudi mengembangkan dan mendiversifikasi sumber daya energi serta mineral. Pemerintah Saudi menilai diversifikasi tersebut penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan keamanan pasokan energi.
Pengumuman itu disampaikan setelah Arab Saudi dan Amerika Serikat menandatangani kesepakatan kerja sama program nuklir sipil pada Juli 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar kerja sama jangka panjang di bidang energi nuklir dan memberikan peluang bagi perusahaan AS untuk terlibat dalam pengembangan program nuklir sipil Arab Saudi.
Abdulaziz menegaskan program nuklir Arab Saudi dikembangkan untuk tujuan damai dan berada dalam kerangka kerja sama internasional. Ia mengatakan negaranya tidak mengembangkan program nuklir secara tertutup atau melalui fasilitas rahasia.
"Kerajaan mengikuti pendekatan yang jelas yang didasarkan pada transparansi, keterbukaan, dan kerja sama internasional," tegas Abdulaziz.
Sebelumnya, Arab Saudi juga telah mengembangkan kerja sama dengan perusahaan tambang nasional Ma'aden dan perusahaan Amerika Serikat, MP Materials, untuk pengolahan mineral tanah jarang dan pengembangan uranium.
Direktur Jenderal IAEA Rafael Grossi mengatakan Arab Saudi terus melanjutkan program energi nuklir dan reaktor riset dengan komitmen terhadap nonproliferasi. (hm25/kompas.com)
PREVIOUS ARTICLE
Pengadilan Tailan Perintahkan Pemberantasan Ikan Nila Dagu Hitam







































