23.4 C
New York
Thursday, August 15, 2024

Mantan Kadinkes Sumut Siap-siap Divonis Hari Ini

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, dijadwalkan akan divonis terkait perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.

Selain Alwi, Robby Messa Nura selaku rekanan rencananya juga akan menjalani sidang putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai, M. Nazir, Kamis (15/8/24) hari ini.

“Iya (hari ini sidang pembacaan putusan),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Hendri Edison Sipahutar, saat dikonfirmasi mistar.id melalui sambungan seluler.

Namun, Hendri tidak menjelaskan terkait jam berapa dan di ruangan mana sidang putusan akan dilangsungkan. Sebab, ia mengatakan tak berhadir pada sidang putusan tersebut.

Baca juga: Sidang Eksepsi Kasus Korupsi APD Covid-19, Kuasa Hukum Minta Alwi Mujahit Dibebaskan

“Nanti anggota tim saya (yang sidang), saya enggak ikut,” ujarnya.

Senada dengan itu, salah satu Tim Penasihat Hukum (PH) Alwi, Ragil Muhammad Siregar, saat dihubungi Mistar pun mengatakan bahwa sidang putusan rencananya digelar hari ini.

“Iya, rencananya (hari ini sidang putusan). Siang kayaknya (sidangnya),” ucapnya.

Sementara itu, dilihat dari laman SIPP PN Medan, sidang pembacaan putusan rencananya akan digelar di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan pukul 13.00 WIB.

“Agenda pembacaan putusan Kamis, 15 Agustus 2024 jam 13.00 s.d. selesai (di) Ruangan Cakra VII,” demikian tertulis dalam situs resmi PN Medan itu.

Related Articles

Latest Articles