4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Kasus Suap PPPK Batu Bara, Kejari Setor Uang Sitaan Rp2,250 M ke Negara

Batu Bara, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus mengeksekusi uang sitaan kasus suap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara sejumlah Rp. 2.250.000.000,.

Kajari Batu Bara Diki Oktavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi mengatakan, eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan kasus seleksi PPPK berkekuatan hukum tetap terbit.

“Hari ini Kejari Batu Bara melakukan penyetoran ke kas negara uang sitaan sebesar Rp. 2.250.000.000, dari terpidana FZ (Faizal) dan AH (Adnan Haris),” ucapnya.

Baca juga:Lima Terdakwa Suap PPPK Batu Bara Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selain itu Diki juga memaparkan telah disetorkannya uang denda dari terpidana Faizal dan Darwinson Tumanggor sejumlah Rp. 200.000.000. Sehingga, total setoran ke kas negara Rp.2.450.000.000.

Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan terhadap 5 terpidana kasus seleksi PPPK Batu Bara. Masing masing putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana Faizal.

Putusan pengadilan Nomor 62/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana Darwinson Tumanggor. Putusan pengadilan Nomor 63/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana Muhammad Daud.

Baca juga:Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Perkara Suap PPPK Batu Bara Ditunda

Putusan pengadilan Nomor 64/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana Rahmad Zein dan putusan pengadilan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana Adnan Haris.

Uang sitaan ini langsung disetorkan Kajari Batu Bara ke Kas Negara melalui Bank Mandiri yang langsung menjemput uang tersebut ke Kantor Kejari di Jalan Kayu Ara No.30 Desa Pahang Kec. Talawi, Kabupaten Batu Bara. (ebson/hm17).

Related Articles

Latest Articles