Tebingtinggi, MISTAR.ID
Masyarakat Desa Naga Kesiangan (Nakes), Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), audiensi ke Polres Tebing Tinggi terkait aktivitas tambang galian c tanah urug ilegal yang berada di Dusun IV Desa Naga Kesiangan, kamis (09/01/2025).
Audiensi warga Desa Naga Kesiangan itu membahas adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Naga Kesiangan Sugianto.
Dugaan itu diketahui warga berdasarkan surat undangan klarifikasi yang dikeluarkan oleh polres Tebing Tinggi yang ditujukan kepada Kades Naga Kesiangan. Di mana pada (20/12/2024) yang lalu Sugianto telah menghadiri dan memberikan klasifikasinya di ruang unit III Tipidter polres Tebing Tinggi.
Baca juga:Laporan Dana Kampanye dari Tambang Ilegal Diselidiki KPK
Usai beraudiensi, Wendy Hutabarat warga Dusun V Desa Naga Kesiangan kepada mistar.id menyampaikan, bahwa warga meminta kepada Polres Tebing Tinggi agar terus menindaklanjuti proses hukum dugaan keterlibatan Kades Naga Kesiangan yang telah membiarkan aktivitas galian c tanah urug ilegal tersebut.
“Kami minta kepada Polres Tebing Tinggi untuk terus menindaklanjuti proses hukum dugaan keterlibatan Kades Naga Kesiangan Sugianto karena telah melakukan pembiaran aktivitas galian tanah urug Ilegal tersebut karena jarak lokasi galian tanah urug atau quarry  tersebut hanya 300 meter dari rumah kepala desa. Kan nggak mungkin Sugianto tidak mengetahuinya, dan ini telah berlangsung bertahun-tahun lamanya” ungkapnya.
Baca juga:Jalan Desa Rusak karena Truk Pengangkut Batu Galian C, Warga Resah
Dirinya menyebut, audiensi tersebut diterima oleh Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang, KBO Reskrim Thomson Simanjuntak dan Unit Tipidter.
“Tadi  kami diterima oleh Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang SH MH dan KBO Reskrim Thomson Simanjuntak beserta unit Tipiter” sebutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Sahri Sebayang saat dikonfirmasi mistar.id via whatsapp belum memberikan jawaban. Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Kasat Reskrim belum memberikan keterangan. (damanik/hm17)