2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Rampok Uang Nasabah Rp5 Miliar, Pegawai BRI Medan Putri Hijau Dituntut 8 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Reza Ananda, pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau yang berposisi sebagai Priority Banking Officer dituntut 8 tahun penjara, karena merampok uang nasabah sebesar Rp5.098.500.000 (Rp5 miliar).

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan Reza telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana membuat catatan palsu dalam pembukuan atau proses laporan maupun dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 1998 yang telah diubah menjadi UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reza Ananda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” cetus JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Bastian Sihombing, di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1/25).

Baca Juga : Pegawai BRI Medan Putri Hijau Rampok Uang Nasabah Rp5 Miliar Diadili

Selain penjara, warga Johor Indah Permai I Blok D-23, Kecamatan Medan Johor ini, juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Setelah mendengarkan tuntutan hukuman, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (16/1/25) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Diketahui, uang sebesar Rp5 miliar yang ditilap pria berusia 46 tahun tersebut merupakan milik salah seorang nasabah prioritas BRI bernama Barisan Sinaga.

Terdakwa mencairkan uang milik korban dengan cara memberikan formulir transaksi kosong yang sebelumnya telah ditandatangani oleh korban pada saat awal penandatangan SPAJ kepada BFA. Setelah itu, pihak BRI Life memproses permohonan pencairan dana investasi tersebut ke rekening BRI Cabang Medan Putri Hijau.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles