Medan, MISTAR.ID
Regulasi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalami perubahan jika dibandingkan dengan sistem pembuatan sebelumnya.
Pasalnya, sejak beberapa tahun terakhir Polri telah menerapkan sebuah aturan baru. Yakni, SIM yang mati atau sudah habis masa aktifnya, jika tidak langsung diperpanjang pada waktu itu juga.
Ketika SIM yang ‘mati’ itu diurus kembali, tidak bisa diperpanjang dan diwajibkan membuat SIM baru. Aturan ini juga sudah berlaku di wilayah jajaran Polda Sumut.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan hal itu, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021.
Baca juga: Tanggapan Masyarakat Siantar Soal Usul SIM Berlaku Seumur Hidup
Artinya, kata Hadi, SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat baru. Hal ini berarti pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi.
“Jadi sesuai Perkap ketika SIM mati harus diperbaharui atau buat ulang, kecuali jika masa aktifnya jatuh di hari libur,” ujar Kombes Hadi, pada Kamis (9/1/25).
Ia menjelaskan, perpanjang masa berlaku SIM dilakukan sebelum habis masa berlakunya. Contoh SIM mati tanggal 8 Januari 2025, batasnya di tanggal tersebut.
Lewat 1 hari saja, atau masuk di tanggal 9 Januari 2025, sudah terhitung harus buat baru. Hal itu sesuai Perpol 5 Tahun 2021 dan biayanya sesuai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan SIM baru.
Kendati demikian, Polri memberikan untuk kelonggaran jika masa berlaku SIM habis pada hari libur.
Bagi Pengendara yang mengalami hal ini diperbolehkan memperpanjang SIM mati pada hari buka setelah libur tanpa membuat baru. (matius/hm27)