Monday, June 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Usai Curi Motor, Seorang Warga Paya Pasir Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi

Mistar.idSenin, 22 Juni 2026 pukul 14.20 WIB
AN
KN
usai_curi_motor_seorang_warga_paya_pasir_ditangkap_polisi_di_tebing_tinggi

Pelaku saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial MA, 30 tahun, warga Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi melalui Tim URC Jatanras Elang Sakti usai melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku diamankan di Jalan Sutoyo, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu (21/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Herikson P. Siahaan, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (22/6/2026).

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Tim URC Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Rangga Anugerah Putra Risdin, berdasarkan laporan korban Zahru,” ujarnya.

Kasus ini berawal pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di gudang JS, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar. Saat itu, pelaku datang dan meminta meminjam sepeda motor milik korban, namun ditolak karena korban hendak pulang kerja.

Setelah itu, korban meninggalkan pos jaga untuk memarkirkan truk di sekitar gudang. Namun saat kembali, korban mendapati sepeda motor Yamaha Vixion BK 2844 UAA miliknya telah hilang. Selain itu, handphone yang sedang diisi daya di pos jaga serta dompet di dalam jok motor juga ikut hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Pada Minggu dini hari (21/6/2026), pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Sutoyo, Kota Tebing Tinggi tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herikson. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN