Residivis Pemasok Narkoba di Medan Ditembak

Tersangka Gerandong saat mendapat perawatan di rumah sakit usai ditembak petugas. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AR, 47 tahun, yang dikenal dengan julukan “Gerandong” diamankan dalam operasi yang berlangsung di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (4/5/2026) dini hari.
AR bukan sosok baru dalam dunia peredaran narkoba. Ia diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus ganja pada tahun 2016.
Dari hasil pengembangan kasus yang tengah ditangani, polisi mengidentifikasi AR sebagai salah satu pemasok narkotika jenis sabu di Kota Medan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa dua plastik besar berisi sabu dengan total berat sekitar 20 gram. Namun proses penangkapan tidak berjalan mulus. Saat hendak diamankan, AR mencoba melawan petugas dan berupaya melarikan diri.
"Melihat situasi, kita terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan yang mengenai bagian kaki," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (6/5/2026).
Dikatakannya, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga menegaskan tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang mencoba melawan petugas saat proses penegakan hukum.
"Komitmennya jelas, tidak ada ruang untuk narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan," ucapnya.
BERITA TERPOPULER




















